Kebut Elektrifikasi dan Energi Terbarukan, RUPTL PLN Diubah

(E-2)
19/3/2019 01:15
Kebut Elektrifikasi dan Energi Terbarukan, RUPTL PLN Diubah
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ­mengungkapkan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2018-2028 perlu diubah. “Karena adanya dinamika pertumbuhan kebutuhan listrik, ada beberapa hal perlu penyesuaian, di antaranya untuk mengejar target rasio elektrifikasi,” kata Jonan di Auditorium PT PLN (Persero) Jakarta, Senin (18/3).

Di tempat itu, Jonan membuka acara diseminasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2019-2028.

Lebih jauh dia mengungkapkan perubahan RUPTL PT PLN 2018-2028 perlu dilakukan karena ada dinamika pertumbuhan kebutuhan listrik dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap lingkup dan kapasitas pembangkit, pergeseran commercial operation date (COD), dan penambahan proyek baru untuk peningkatan keandalan sistem ketenagalistrikan.

Pada kesempatan tersebut Jonan kembali menegaskan dukungannya terhadap penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan meminta PLN dapat mempercepat proses pengembangan pembangkit EBT di Indonesia.

Pemerintah menetapkan energi baru terbarukan dalam bauran energi minimal 23 % pada 2025. 

“Ini tantangan yang amat besar sehingga pemerintah memutuskan inisiatif pembangkit EBT di bawah 10 Mw tidak perlu ada dalam RUPTL.Tujuannya mengejar bauran energi yang berasal dari EBT,” ungkapnya.

Melalui RUPTL PT PLN 2019-2028, Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam RUPTL terbaru ini, target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan hingga 2028 ialah sebesar 16.714 Mw. 

Menurut Jonan, hal terpenting lainnya ialah perluasan akses listrik. Rasio elektrifikasi tahun lalu (2018) naik sebesar 14% jika dibandingkan dengan empat tahun terakhir. “Sesuai arahan Presiden, energi harus berkeadilan, tantangannya (harga) harus terjangkau.” (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya