Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Tahun depan perusahaan industri ekstraktif (berbahan baku dari alam) wajib membuka beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat perusahaan atau pemilik utama. Saat ini, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi tengah menyusun sistem pelaporan BO yang lebih sistematis dan komprehensif.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Bidang Perekonomian Montty Girianna mengatakan, dengan dibukanya BO tersebut, pihaknya akan memperoleh informasi mengenai siapa pemilik perusahaan yang sesungguhnya.
Transparansi BO ialah salah satu yang disyaratkan dalam standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Sebagai informasi, EITI adalah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif. Transparansi BO dianggap dapat mencegah terjadinya korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang.
“Kalau dari kita ialah supaya mengerti industri ini dimiliki satu, dua, atau banyak orang. Kalau dimiliki segelintir orang, mungkin enggak baik juga. Tidak boleh ada monopoli. Justru kita ingin memetakan ini pemiliknya siapa. Itu standar di EITI harus disampaikan ke publik,” tegas Montty, Kamis (14/3).
Ketua Sekretariat EITI Edi Effendi Tedjakusuma mengungkapkan, belum semua perusahaan swasta yang bergerak di industri ekstratif yang membuka kepemilikian perusahaan yang sesungguhnya. Di sektor mi-nerba saja, dikatakan Edi, dari 80 perusahaan yang berpartisipasi dalam laporan EITI hanya sekitar 50-60 perusahaan yang menyampaikan BO. Di sektor migas, hanya sekitar 40-50 perusahaan dari sekitar 70 perusahaan yang berpartisipasi dalam laporan EITI telah menyampaikan kepemilikan sesungguhnya.
“Itu pun sebetulnya belum semuanya BO, ada yang hanya pemegang saham di atas 25%, ada yang masih nama perusahaan, itu bukan BO,” ujar Edi. (Nur/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved