Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA tahun 2020, perusahaan dari industri ekstraktif wajib membuka Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat perusahaan. Saat ini, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi tengah menyusun sistem pelaporan BO yang lebih sistematis dan komprehensif.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko bidang Perekonomian Montty Girianna dalam peluncuran laporan EITI Indonesia Tahun Pelaporan 2016.
Baca juga: Indonesia Bakal Punya 4 Dana Abadi Pada 2020
"Saat ini, sedang disusun sistem pelaporan BO yang lebih sistematis dan komprehensif. Itu menguatkan upaya-upaya kita untuk melangkah lebih jauh di tahun 2020," katanya di Ruang Graha Sawala, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/3).
Dengan dibukanya BO tersebut, Montty mengatakan pihaknya akan memperoleh informasi mengenai siapa pemilik perusahaan yang sesungguhnya. Transparansi BO adalah salah satu yang disyaratkan dalam standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Sebagai informasi, EITI adalah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif.
"Kalau dari kita adalah supaya mengerti industri ini dimiliki satu atau dua atau banyak orang. Kalau dimiliki segelintir orang, mungkin ngga baik juga. Tidak boleh ada monopoli. Justru kita ingin memetakan ini pemiliknya siapa. Itu standar di EITI harus disampaikan ke publik," terangnya.
Sementara itu, Ketua Sekretariat EITI Edi Effendi Tedjakusuma mengatakan bahwa belum semua perusahaan swasta yang bergerak di industri ekstratif yang membuka kepemilikian perusahaan yang sesungguhnya. Hal itu disebabkan oleh sulitnya perusahaan yang bersangkutan untuk mencari tahu siapa pemilik sebenarnya.
Di sektor minerba saja, dikatakan Edi, dari 80 perusahaan yang berpartisipasi dalam laporan EITI hanya sekitar 50 hingga 60 perusahaan yang menyampaikan BO. Sementara, di sektor migas hanya sekitar 40 hingga 50 perusahaan dari sekitar 70 perusahaan yang berpartisipasi dalam laporan EITI telah menyampaikan BO.
"Itu pun kualitasnya belum semuanya itu sebetulnya BO, ada yang hanya pemegang saham di atas 25%, ada yang masih nama perusahaan, itu bukan BO," tambahnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak menyampaikan BO, Edi mengatakan hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. "Kalau Perpres ngga ada sanksi. Kita ngga bisa kasih sanksi," katanya.
Hanya saja, ia berharap kerja sama dengan Kementerian ESDM bisa mendorong perusahaan ekstraktif untuk menyampaikan BO saat mereka mengurus perizinan. "Jalur lewat ESDM, setiap perusahaan yang izin harus menyampaikan BO. Moga-moga kita dapat nih," ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Lokal Kuasai Tambang yang Dimiliki India
Penyampaian BO, dikatakan Edi, sangat penting lantaran itu bisa mencegah pencucian uang, monopoli, korupsi ataupun hal lainnya.
"Kalau satu perusahaan dibuat, bisa saja pemegang saham itu bukan pemiliknya, jangan-jangan pemiliknya satu orang tapi perusahaannya mungkin ada 10, ini sistem monopoli. (Penyampaian) BO untuk mencegah supaya jangan terjadi monopoli," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved