Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Dalam skema baru tersebut nantinya tidak ada lagi pembedaan antara kendaraan sedan dan nonsedan. Pengenaan pajak akan berdasarkan pengeluaran emisi karbon.
“Semakin rendah pembuangan emisi maka akan semakin rendah tarif pajaknya,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (11/3).
Lebih jauh dia menguraikan perubahan skema itu di antaranya dasar pengenaan pajak yang asalnya berdasarkan kapasitas mesin menjadi berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat pembuangan emisi karbon dioksida (CO2).
Kemudian, pengelompokan kapasitas mesin kendaraan tidak akan lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas. Jika skema baru ini ditetapkan, kata dia, pengelompokan mesin hanya akan menjadi kelompok kurang dari atau sama dengan 3.000 cc dan di atas 3.000 cc saja. Adapun pengelompokan tipe kendaraan yang asalnya dibedakan antara sedan dan nonsedan menjadi tidak ada pembedaan.
Selanjutnya, untuk program insentif nantinya akan diubah dari sebelumnya hanya untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) saja menjadi untuk KBH2, kendaraan elektrik hybrid (hybrid EV/HEV), kendaraan plug in HEV, kendaraan flexy engine, dan kendaraan listrik.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan, dalam skema PPnBM yang baru terdapat insentif fiskal untuk mendorong industrialisasi khususnya untuk produksi mobil listrik. Pengembangan mobil listrik, kata Airlangga, membutuhkan insentif fiskal karena biaya produksi dan manufaktur mobil listrik yang tinggi.
Selain itu, perubahan skema PPnBM termasuk insentif di dalamnya untuk menurunkan tingkat emisi karbon karena penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia.
“Ada insentif, insentif dalam skema usulan PPnBM yang baru itu bisa mejadi fasilitas fiskal. Jadi (pengenaan PPnBM) berbasis emisi walaupun masih ada kesetaraan terhadap kategori cc (kapasitas mesin),” ujarnya.
Menurut Menkeu dan Menperin, skema baru PPnBM ini baru akan diterapkan pada 2021 sebab pemerintah merasa perlu memberikan waktu yang cukup kepada industri untuk melakukan transisi agar tidak mengganggu ekspansi usaha. (*/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved