Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas berupa larangan terbang sementara bagi pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Langkah tersebut diambil menyusul tragedi jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines dengan jenis yang sama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Pramesti melalui keterangan resmi, Senin (11/3), mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh pesawat terutama jenis Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
"Salah satu caranya adalah dengan melakukan inspeksi terhadap semua pesawat tersebut untuk memastikan kondisi mereka laik terbang. Selama proses inspeksi dilakukan, kami mengeluarkan larangan terbang sementara (temporary grounded). Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” tegas Polana.
Baca juga: Pesawat Ethiopia Airlines yang Jatuh Sama dengan Lion Air JT-610
Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, larangan terbang akan diperpanjang sampai masalah dinyatakan beres oleh inspektur penerbangan.
Polana mengatakan pihaknya telah terusomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk memastikan dan meminta jaminan terkait kondisi seluruh Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia Tanah Air.
Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Company. Mereka akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.
"Mereka juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX," tuturnya.
Maka dari itu, Polana mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan yang menggunakan Boeing 737-8 MAX untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.
Saat ini, terdapat dua perusahaan maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut yakni Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan Lion Air sebanyak 10 unit. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved