Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Nilai Batas Bawah Ideal Tarif Ojek Daring Rp2 Ribu

Antara
11/3/2019 14:00
Nilai Batas Bawah Ideal Tarif Ojek Daring Rp2 Ribu
(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PENGAMAT menilai batas bawah tarif ojek daring yang akan ditetapkan pemerintah dalam waktu dekat idealnya adalah sebesar Rp2.000 per kilometer atau naik Rp600 (sekitar 43%) dari tarif rata-rata saat ini yang sebesar Rp1.400 per kilometer.

"Kenaikan tarif idealnya dibulatkan saja Rp600 per kilometer, sehingga batas bawah tarifnya menjadi Rp2.000 per kilometer. Saya rasa kenaikan ini juga cukup signifikan menguntungkan bagi mitra pengemudi," kata pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia Fithra Faisal, Senin (11/3).

Angka Rp2.000 itu juga merupakan nilai tengah batas bawah tarif Go-Jek (Rp1.600 per kilometer) dan Grab (Rp1.200 per kilometer).

Menurut Fithra, angka itu muncul berdasarkan kajian Research Institute of Socio Economic Development (RISED) terhadap faktor kemampuan membayar bahwa pengeluaran tambahan per hari yang bisa ditoleransi oleh kebanyakan konsumen (sekitar 71%) tidak melebihi Rp5.000.

Baca juga: KPPU Telisik Perang Tarif Aplikator Ojek

Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen per hari sebesar 8,8 kilometer, kata dia, berarti kenaikan tarif ideal adalah maksimal Rp568 per kilometer sehingga batas bawah tarif naik menjadi Rp1.968 per kilometer.

Belum lagi, lanjut dia, dengan adanya penerapan pentarifan dinamis (dynamic pricing) oleh aplikator berdasarkan algoritma big data yang memberikan tarif terbaik buat mitra pengemudi.

Artinya tarif akan menyesuaikan secara dinamis, tergantung pada waktu, tempat, dan tinggi rendahnya permintaan serta penawaran yang tersedia.

Hingga saat ini, besaran batas bawah tarif yang akan dipertimbangkan pemerintah berada di kisaran Rp2.400-3.000 per kilometer.

Batas bawah tarif Rp3.000 merupakan tuntutan komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Jika mengikuti keinginan mitra pengemudi agar pemerintah mematok tarif batas bawah Rp3.000 per kilometer, mayoritas konsumen sangat berpotensi beralih ke moda transportasi lain yang lebih murah, termasuk UMKM yang saat ini semakin banyak memanfaatkan jasa pengantaran barang menggunakan ojek daring.

"Alih-alih mendapatkan kenaikan pendapatan, mitra pengemudi justru akan menanggung efek negatif dari berkurangnya konsumen. Ini jelas tidak baik bagi ekosistem yang sudah terbangun," ujar dia.

Ia memahami kehendak lebih menyejahterakan mitra pengemudi, tetapi jangan sampai pengaturan tarif ini malah diputuskan gegabah sehingga berdampak negatif bagi ekosistem.

Seluruh pihak harus paham bahwa kelangsungan bisnis digital ini melibatkan sejumlah variabel dalam ekosistem.

Variabel di dalam ekosistem tersebut adalah aplikator, mitra pengemudi, konsumen, dan pemerintah selaku regulator. Semua saling berkaitan dan harus bisa berjalan selaras beriringan, agar ekosistem yang sudah terbangun baik tetap bisa terjaga.

"Jadi, ketika satu variabel dalam ekosistem ini terganggu, maka efek negatifnya langsung terasa pada keseluruhan ekosistem," kata Fithra. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya