Pengaplikasian Regulasi Ayam Ras Kurang Maksimal

Satria Sakti Utama
09/3/2019 16:59
Pengaplikasian Regulasi Ayam Ras Kurang Maksimal
(Anggota Komisi IV DPR RI Fadholi -- Ist)

BANYAK yang beranggapan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) No 22 tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras menjadi biang dari terpuruknya industri peternakan mandiri di Indonesia. Pencabutan Perpres ini pada tahun 2000 membuat industri berskala besar mendominasi seluruh area penjualan ayam termasuk menyentuh pasar tradisional.

Meskipun begitu, anggota Komisi IV DPR RI Fadholi tak melihat adanya urgensi Perpres No 22 tahun 1999 dibangkitkan kembali. Ia melihat, regulasi untuk ayam ras dinilai sudah cukup memadahi, meski kebanyakan berupa Permen (Peraturan Menteri). Yang menjadi soal ialah realisasinyanya seperti apa.

Baca juga: Kementan Dorong Peternak Mandiri Mengejar Ketertinggalan

"Saya rasa regulasi keluar dari mana saja tidak masalah tinggal implementasinya saja bagaimana," kata wakil rakyat dari partai NasDem ini saat dihubungi, Sabtu (9/3) siang.

Fadholi menambahkan, bahwa pemerintah harus memberikan ruang kepada peternakan mandiri untuk berkembang. Caranya, ialah memberikan insentif dan bantuan untuk memfasilitasi perkembangan teknologi peternakan dan pangan.

"Harus ada peningkatan teknologi kaitannya dengan kondisi kandang agar ayam tumbuh dengan sehat. Kedua, pendampingan teknologi pangan. Kemudian bahan pakan ayam ini juga harus diperhatikan seperti harga jagung dan lain sebagainya. Dalam hal inilah diperlukan peran pemerintah," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya