Peternak Dorong Regulasi Pembatasan Budi Daya Ayam Ras    

Andhika Prasetyo
09/3/2019 03:00
Peternak Dorong Regulasi Pembatasan Budi Daya Ayam Ras    
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

REGULASI yang mengatur pembatasan budi daya ayam ras bagi perusahaan peternakan besar atau biasa disebut integrator perlu diterbitkan agar keberadaan peternak mandiri tidak tergerus.

“Saat ini peternak mandiri terus tergerus. Mereka tidak bisa bersaing dengan integ­rator yang memiliki tingkat efisiensi sangat tinggi karena memiliki integrasi usaha dari hulu hingga hilir,” kata Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Yeka Hendra saat menyampaikan keluhan gabungan asosiasi peternak unggas mandiri, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/3).

Ia menjelaskan, dalam sektor peternakan, terdapat tiga segmen usaha, yakni hulu, budi daya, dan hilir. Di hulu, terdapat usaha pembibitan, pakan, dan obat-obatan, kemudian ada budi daya dan di hilir yang berurusan dengan pasar. “Tiga segmen itu saat ini dikuasai integrator sehingga mereka bisa menjalankan bisnis dengan sangat efisien sekaligus menghancurkan peternak rakyat,” ujar Yeka.

Dalam memenuhi kebutuhan atau menjalankan budi daya, integrator mendapat keuntungan karena bergerak juga pada sektor pembibitan, pakan, dan obat-obatan. Mereka bisa memenuhi berbagai kebutuhan secara mandiri dan mudah.

Adapun bagi peternak rakyat, yang hanya bergerak di sektor budi daya, harus membeli bibit day old chicken, pakan dan obat-obatan, yang kesemuanya hanya bisa didapatkan dari integrator. Belum lagi, integrator kerap memberi harga lebih tinggi kepada peternak rakyat ketimbang untuk kebutuhan sendiri.

“Ini membuat peternakan rakyat semakin terhimpit. Peternak rakyat sudah membeli produk dari integrator. Di sisi lain, mereka juga harus bersaing budi daya. Semua segmen dilahap habis perusahaan besar,” ucapnya.

Ia menyampaikan sedianya dulu pergerakan integrator dibatasi regulasi melalui Keppres No 22/1990 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras. Di dalam beleid itu disebutkan usaha budi daya ayam ras diutamakan bagi peternakan rakyat, perorangan, kelompok, serta koperasi.

“Namun, Keppres No 20/1990 dicabut pada 1999 hingga akhirnya terjadi kekacauan pada tata niaga ayam ras. Kini 80% pangsa pasar komoditas dikuasai integrator yang membuat peternakan rakyat berguguran,” tutup Yeka.

Ditindaklanjuti
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan akan memanggil Kementerian Pertanian dan perusahaan peternakan ung­gas besar atau integrator dalam 14 hari kerja ke depan untuk menindaklanjuti keluhan peternak rakyat yang mengaku dimarjinalkan para peternakan besar. Pihaknya akan terlebih dulu melengkapi berkas-berkas dan informasi yang dibutuhkan.

“Jadi, dalam tiga minggu ke depan kita akan masuk ke tahap pemanggilan,” ujar Alamsyah.

Dalam penilaian awal, Ombudsman melihat terdapat unsur malaadministrasi dalam industri peternakan. “Di sini ada pembiaran kekosongan regulasi. Pemerintah tidak melindungi pasar paternakan rakyat. Mereka dibiarkan bersaing dengan integrator yang memiliki kemampuan dan sumber daya luar biasa besar. Tidak ada keadilan di sana,” jelas Alamsyah.

Terlebih, integrator dibiarkan masuk ke semua lini usaha peternakan, mulai hulu, budi daya, hingga ke hilir. “Ini bisa menimbulkan potensi terciptanya predator pricing. Soal itu nanti biar KPPU yang urus. Kami akan fokus pada ketiadaan regulasi yang akhirnya membuat integrator menguasai semua sektor,” ucapnya. (E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya