Dukung Usaha Mikro Indonesia, OJK Resmikan AFPI

Atalya Puspa
08/3/2019 15:07
Dukung Usaha Mikro Indonesia, OJK Resmikan AFPI
(Ist)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pendanaan online pada Jumat (8/3).

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengungkapkan fintech P2P lending tersebut hadir untuk masyarakat kelompok pekerja seperti petani, nelayan, maupun UMKM yang belum dapat mengakses layanan keuangan konvensional seperti bank dan multifinance.

"AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan Fintech P2P Lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat, khususnya UMKM," kata Adrian di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (8/3).

Baca juga: Peternak Desak Pemerintah Batasi Budi Daya Ayam Ras Integrator

Berdasarkan data dari World Bank dan International Finance Corporation (IFC), kebutuhan kedit UMKM di Indonesia mencapai angka US$ 165 miliar atau setara dengan Rp2.351 triliun atau 19% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal tersebut menjadi dasar bagi AFPI untuk membentuk sebuah asosiasi yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending agar dapat memaksimalkan fungsinga bagi masyarakat Indonesia.

Seluruh anggota AFPI merupakan perusahaan Fintech P2P Lending yang telah terdaftar di OJK. Adrian menyatakan, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending telah mencapai angka Rp25,95 triliun dari 99 penyedia layanan di bidang produktif, multiguna-konsumtif, dan syariah.

"Dari sisi lender sendiri, telah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi," lanjut Adrian.

Dengan peresmian tersebut, AFPI telah menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/d.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya