Bea Masuk Anti Dumping Pelat Baja Akan Direvisi

Nur Aivanni
06/3/2019 21:44
Bea Masuk Anti Dumping Pelat Baja Akan Direvisi
(antara)

PEMERINTAH akan merevisi aturan terkait pengenaan bea masuk anti dumping untuk produk berbahan baku pelat baja atau hot rolled plate (HRP). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.

"Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian dan lainnya akan membuat policy yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri sehingga beban mereka dalam bentuk perpajakan, bea masuk atau pajak PPN tetap bisa diringankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan bahwa produk berbahan baku pelat baja yang keluar dari wilayah kepabeanan di Batam tidak bisa bersaing dengan produk dari Tiongkok atau Singapura. Produk yang dimaksud, misalnya kapal.

"Jadi, produk-produk kapal dari Batam itu tidak bersaing dibandingkan kapal-kapal dari negara lain yang diproduksi di Tiongkok. Mereka bea masuknya 0. Sementara yang diproduksi di Batam dengan hot rolled plate dari impor masuk ke Indonesia, keluar batam dikenakan (bea masuk anti dumping). Itu yang akan dikaji," terangnya.

Ia menekankan bahwa bea masuk anti dumping terhadap bahan baku pelat baja tidak akan dihapus. Hanya saja, sambungnya, harus ada perlakuan yang sama terhadap produk berbahan baku pelat baja seperti kapal yang diproduksi di Batam dengan yang diproduksi dari negara lain yang masuk ke Indonesia.

"Makanya yang dikaji adalah PMK 120, karena PMK itu memberlakukan bea masuk terhadap produk yang dibuat dari bahan baku yang mengandung anti dumping," jelas Oke. Aturan bea masuk anti dumping terhadap produk berbahan baku HRP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara tidak sependapat. Menurutnya, langkah tersebut justru akan menimbulkan dampak negatif. Pelonggaran aturan tersebut, katanya, akan merugikan produsen baja lokal.

"Dengan adanya bea masuk anti dumping baja impor dari Tiongkok sudah membanjiri pasar dalam negeri. Total impor besi baja dalam setahun naik 28,3% atau nilainya USD 10,2 miliar dan memperlebar defisit transaksi berjalan," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (6/3).

Jika pemerintah memperlonggar aturan bea masuk anti dumping bagi produk berbahan baku pelat baja, itu akan memukul produsen baja lokal. Padahal, sambung dia, negara ASEAN lainnya seperti Vietnam dan Filipina justru akan menerapkan bea masuk anti dumping lebih besar. "Jangan sampai kita perlonggar. Itu bisa pukul nasib produsen baja lokal," ucapnya.

Bhima mengakui bahwa ada kekurangan dan kelebihan dari penerapan bea masuk anti dumping bagi produk berbahan baku pelat baja. Di satu sisi, produksi kapal di dalam negeri tidak bisa bersaing dengan kapal dari negara lain. Namun, di sisi lain, pemerintah bisa menstimulus penggunaan bahan baku dalam negeri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya