KPPU Selidiki Dugaan Kartel Tiket Pesawat  

Andhika Prasetyo 
05/3/2019 03:45
 KPPU Selidiki Dugaan Kartel Tiket Pesawat  
( ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Melonjaknya harga tiket pesawat sejak awal tahun ini memunculkan dugaan adanya praktik kartel yang dilakukan sejumlah maskapai. Hal itu diutarakan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi.

Menurut dia, ada banyak hal yang bisa menjadi argumen kuat dari dugaan tersebut. Pertama ialah disparitas yang sangat tinggi antara tarif pesawat rute domestik dan internasional.

Melalui penelusuran yang dilakukan, ia menemukan harga tiket maskapai low cost carrier (LCC) untuk rute Jakarta-Singapura hanya berkisar Rp448 ribu, Jakarta, Kuala Lumpur Rp378 ribu, dan Jakarta-Bangkok Rp490 ribu. Adapun tarif dari maskapai yang sama untuk rute lokal dengan jarak tempuh yang tidak terpaut jauh ialah Jakarta-Medan Rp818 ribu, Jakarta-Padang775 ribu, dan Jakarta-Bali Rp972 ribu. 

“Harganya naik sampai dua kali lipat. Padahal itu dari maskapai yang sama, kelas yang sama, jarak dan lama tempuh sama dengan rute internasional,” ujar Nawir dalam sebuah diskusi, akhir pekan Senin (4/2).

Sebelumnya, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) pernah beralasan bahwa harga tiket pesawat untuk jalur mancanegara, terutama dalam konteks open sky ASEAN, bisa lebih murah karena maskapai tidak perlu membayar pajak ke negara-negara tersebut. Tidak cukup satu alasan, maskapai-maskapai juga mengambinghitamkan avtur (bahan bakar pesawat) untuk tarif tinggi mereka.

Namun, Nawir memandang dua alasan itu tidak masuk akal. Sekalipun dikenai pajak dan beban avtur, menurut dia, perbedaan harga tidak akan lebih dari 25%. 

“Katakanlah pajak avtur menjadi biang, itu sekitar 10%, kemudian pajak-pajak lainnya yang tidak lebih dari 15%. Seharusnya selisih harga yang ada hanya 25%, tapi kenyataannya selisih yang ada hampir dua kali lipat, sampai lebih 80%,” jelas Nawir.

Bahkan, ketika pemerintah telah berupaya menurunkan harga avtur, tiket pesawat masih tinggi. 

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator terkait kemungkinan kartel tiket pesawat. 

“Beberapa hari yang lalu ada perwakilan dari Kemenhub datang, tapi hanya eselon tiga dan bukan pada bidang mereka untuk membahas persoalan kartel tarif pesawat. Kami sudah surati lagi dan masih menunggu tanggapan,” ujar Saragih, Senin (4/2).

KPPU juga sudah memanggil beberapa maskapai penerbangan. Dari pemanggilan itu, KPPU sudah mendapatkan beberapa data yang dibutuhkan dari Garuda Indonesia dan INACA. “Itu dalam konteks penelitian ke penyelidikan. Investigator masih melakukan pemanggilan dan pencarian alat bukti. Hasilnya belum bisa kami sampaikan,” tandasnya.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan maupun Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan tarif tiket bukan ditentukan maskapai, melainkan oleh pemerintah. Pihak maskapai hanya mengikuti batas bawah dan batas atas yang ditetapkan pemerintah. Selama tarif tiket pesawat masih dalam range yang ditetapkan pemerintah, menurut mereka, kenaikan itu merupakan hal biasa. (*/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya