Pembahasan Revisi UU Migas bakal Alot

(Sat/E-1)
04/3/2019 23:30
Pembahasan Revisi UU Migas bakal Alot
(MI/MOHAMAD IRFAN)

Pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 yang telah menjadi inisiatif DPR diperkirakan berlangsung alot. Pasalnya draf yang diajukan DPR pun masih berisikan beberapa catatan dari perwakilan partai politik di DPR.
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan draf yang dihasilkan Komisi VII sebagai komisi teknis ternyata mengalami perubahan di tingkatan Badan Legislagi.

“Oleh karena itu, di (sidang) paripurna DPR , Fraksi NasDem mengajukan sejumlah catatan yang mengiringi persetujuan untuk melakukan pembahasan rencana revisi UU itu,” kata Kurtubi dalam Focus Group Discussion bertema Menilik industri migas Indonesia di Kantor Media Indonesia, Jakarta, Senin (4/2).

Masih sangat alotnya pembahasan di lingkup lembaga legislatif karena ada tarik-menarik terkait dengan peran Pertamina dan BPH Migas.

“Kami ingin BPH Migas tidak bisa muncul lagi, tapi tiba-tiba ada pasal BPH Migas diberikan kewenangan pengelolaan di hilir. Kami tentang itu. Baleg itu seharusnya menyinkronisasi, bukan mengubah substansinya. Jadi masih ruwet ini,” ujarnya.

Revisi UU Migas yang baru seharusnya  sudah bergulir sejak 2003 begitu Mahkamah Agung memutuskan beberapa pasal dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 itu tidak sesuai konstitusi. Namun, hingga pemerintahan berganti di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), revisi UU Migas itu tidak kunjung terlaksana.

Padahal keberadaan revisi UU Migas itu penting karena menjadi payung hukum bagi pengelolaan sektor energi migas di Tanah Air.

Sejumlah pihak berharap agar pembahasan revisi UU itu bisa tuntas dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Kurtubi menyarankan Presiden menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) bila pembahasan revisi UU Migas mengalami deadlock atau ­kebuntuan. (Sat/E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya