Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
USUL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terintegrasi dengan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahunan (SPT) mendapat sambutan positif dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut dia, hal itu sangat baik dilakukan karena LHKPN sudah menyebutkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Di sistem pajak, NPWP dengan nomor induk kependudukan (NIK) sudah terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan integrasi tersebut,” kata Sri Mulyani dalam acara Kampanye Pelaporan SPT PPh Tahunan Spectaxcular 2019 di Jakarta, kemarin.
Menurut Menkeu, selama ini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPK, terutama untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hukum yang berhubungan dengan korupsi atau kejahatan sejenis.
“Kalau KPK membutuhkan, kita sudah memenuhi melalui pemberian keterangan yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan tugas dan
fungsi,” katanya.
Meski demikian, ia masih menunggu kelanjutan dari rencana untuk mendukung efektivitas pelaporan kekayaan pejabat ataupun para penyelenggara negaratersebut.
“Selama ini by request karena tujuannya untuk penegakan hukum dan kalau ada kasus yang dikembangkan,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, KPK meminta adanya integrasi antara LHKPN dan SPT pajak untuk mewujudkan transparansi setiap pejabat maupun para penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rencana integrasi itu dapat membantu pihaknya dalam menelusuri kekayaan para pejabat maupun para penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN dan sebaliknya.
Meski demikian, langkah itu bukan berarti KPK meniadakan kewajiban pelaporan LHKPN karena keduanya akan saling mengisi untuk mendorong efektivitas dalam penyediaan data kekayaan.
“Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta yang di SPT itu mengambil dari laporan LHKPN, itu yang kita harapkan,” kata Alexander seperti dikutip Antara.
Selama ini, KPK juga tidak bisa mengenakan sanksi kepada pejabat maupun para penyelenggara negara yang tidak melampirkan LHKPN dan hanya bisa mengimbau kepada instansi terkait untuk memberikan hukuman atas tindakan tersebut.
Laporan SPT
Sementara itu, terkait dengan laporan SPT, Sri Mulyani mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh) tahunan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2019.
Ia mengatakan saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring lewat e-biling serta pelaporan elektronik lewat e-fi ling.
Dengan pembenahan layanan tersebut, Sri Mulyani berharap tingkat kepatuhan pembayaran ataupun pelaporan SPT dapat makin meningkat. (*/*/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved