Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGGUHAN pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) merupakan langkah positif untuk membantu mengatasi defisit neraca perdagangan nasional. Kebijakan tersebut juga diyakini bisa menjadi insentif bagi para pelaku usaha.
Petani hingga pengusaha kelapa sawit diyakini akan terpacu untuk produksi dan ekspor komoditas unggulan Indonesia tersebut. “Untuk mengantisipasi dampak defisit yang makin melebar maka diberi insentif untuk bisa melakukan ekspor. Salah satunya dengan menahan pungutan ekspor ini. Itu kebijakan yang cukup tepatlah,” ungkap ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Jumat (1/3).
Fithra menyampaikan keputusan pemerintah ini tak ayal mempertimbangkan volatilitas harga minyak sawit di pasar internasional yang masih sangat fluktuatif. Namun, dia mengingatkan pengaruh kebijakan tersebut tidak bisa dilihat segera
dalam nilai ekspor, mengingat hambatan da ri luar masih banyak. Untuk itulah, menurut dia, pencarian pasar baru masih perlu terus digeliatkan.
“Karena itu, upaya pemerintah yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam misi dagang membuka pasar baru untuk komoditas ini adalah hal yang juga penting,” pungkas dia.
Sebelumnya ditetapkan, jika harga referensi CPO telah mencapai US$570 per ton, diwajibkan dikenai pungutan ekspor sebesar US$25 per ton. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018 (PMK 152 Tahun 2018) yang berlaku sejak 4 Desember 2018.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga referensi CPO untuk Maret 2019 sebesar US$595,98 per ton. Meski demikian, dalam beberapa hari terakhir ini harga CPO mulai menurun yakni berada pada kisaran US$545 per ton.
Karena itu, dalam rapat koordinasi terbatas pada Jumat (1/3), pemerintah memutuskan penangguhan pungutan ekspor agar tidak merugikan kalangan pelaku usaha dan petani. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk me revisi PMK 152 Tahun 2018 tersebut.
Pasalnya, menurut dia, harus ada konsistensi ketentuan dalam pengenaan pungutan ekspor CPO. Darmin juga mengatakan Komite Pengarah BPDPKS akan me-review sebulan sekali untuk mengikuti pergerakan harga CPO.
Berperan penting
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan pentingnya peran minyak kelapa sawit dan produk turunannya dalam perekonomian Indonesia. Kini, sebanyak 60% total nilai ekspor Indonesia berasal dari minyak kelapa sawit.
Industri ini juga menjadi sumber penghasilan bagi 16,5 juta pekerja langsung dan tidak langsung. “Industri minyak kelapa sawit Indonesia juga telah berkontribusi pada lebih dari 50% total produksi dunia,” tutur Enggartiasto.
Di sisi lain, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Rino Afrino mengatakan pungutan ekspor CPO yang dinolkan akan memengaruhi program industri kelapa sawit berkelanjutan, mulai dari peremajaan, pengembangan sumber daya manusia, riset, dan sebagainya.
“Selama ini semua program itu bergantung pada dana pungutan yang kemudian dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” tutur Rino. (Pra/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved