Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERMODALKAN topi untuk menghindari rintik hujan yang membasahi kepalanya, Sri Mulyani Indrawati asyik membaur dengan masyarakat di arena car free day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/3).
Cuaca yang kurang mendukung tidak menyurutkan semangat Menteri Keuangan untuk mengampanyekan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kepada masyarakat.
Ani, begitu sapaan akrabnya, bahkan sempat mengikuti senam yang sengaja diadakan guna menarik perhatian masyarakat yang ikut memeriahkan CFD di tengah hujan.
Ketika kerumunan mulai ramai, ia pun segera menyosialisasikan pemenuhan kewajiban pajak kepada masyarakat yang terhitung sebagai wajib pajak.
"Sekarang masih 3 Maret. Masih ada 28 hari ke depan untuk masyarakat bisa melakukan pembayaran SPT pribadi. Lakukan lah sedini mungkin," ucap Ani.
Ia pun tidak menganjurkan wajib pajak untuk menunggu hingga larut atau detik-detik akhir dalam melaporkan SPT. Terlebih, saat ini, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yakni e-filing. Dengan skema itu, wajib pajak bisa melaporkan SPT secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor pajak.
"Ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Wajib pajak bisa memenuhi kewajiban secara efektif, efisien, tepat waktu. Jadi tidak ada alasan menunggu sampai 31 Maret malam," paparnya.
Baca juga: 90% dari 3 Juta Wajib pajak Setor SPT Melalui E-Filing
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajak mereka.
Peraturan itu merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.
Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing yang bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak.
Dengan sistem tersebut, diharapkan, rasio kepatuhan pajak yang pada 2018 tercatat baru 71%, dapat meningkat signifikan pada tahun ini.(OL-5)
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved