Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPPU Telisik Perang Tarif Aplikator Ojek

Cahya Mulyana
28/2/2019 20:41
KPPU Telisik Perang Tarif Aplikator Ojek
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami perang tarif yang sedang terjadi antara perusahaan aplikasi ojek daring.

Hal itu dilakukan untuk memastikan yang terjadi tidak keluar dari rambu-rambu persaingan sehat.

"Sejak dua minggu lalu KKPU telah memulai kajian terkait perang tarif perusahaan aplikasi ojek daring," terang Komisioner KPPU Kodrat Wibowo kepada Media Indonesia, Kamis (28/2).

Baca juga : Tarif akan Dinaikkan, Ojek Daring tidak Takut Sepi Penumpang

Menurut dia, kajian tengah berlangsung di KPPU terkait perang tarif yang dilakukan Grab dan Gojek untuk memastikan aksi tersebut tidak bertentangan aturan persaingan sehat.

Selain itu, KPPU juga telah melakukan kajian lebih dulu mengenai kemitraan antara aplikator dengan pengemudi.

Ia juga meminta supaya aturan yang sedang dimatangkan mengenai operasional ojek daring menyertakan pendapat KPPU, terkhusus mengenai tarif.

"Kemenhub makanya siapkan Permenhub untuk tarif dan berharap KPPU diminta juga pendapat untuk klausul terkait persaingan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya