Benahi Tata Kelola Industri Batu Bara

(Cah/E-2)
01/3/2019 02:45
Benahi Tata Kelola  Industri Batu Bara
(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas meminta pemerintah memperbaiki tata kelola sektor ­pertambangan, khususnya batu bara. Hal itu supaya kekayaan negara memberikan banyak manfaat dan meningkatkan kesejahteraan.

Menurut Firdaus, ada sejumlah persoalan yang harus segera diatasi untuk perbaik­an tata kelola pertambangan batu bara. Misalnya soal penentuan wilayah atau tata ruang dan perizinan yang relatif tertutup. Hal itu, kata dia, jelas menjadi potensi penyimpangan dan kolusi.

“Jika semua permasalahan ini diselesaikan, sumber daya alam kita itu tentu bisa memberikan manfaat,” terangnya pada diskusi bertajuk Lubang-lubang Bisnis Batu Bara bagi Penerimaan Negara, di Jakarta, Kamis (28/2).

Selain itu, Firdaus melihat ego sektoral di lembaga yang berwenang mengatur industri ini juga cenderung masih besar. Lemahnya koordinasi antarinstansi juga menyebabkan kebijakan yang diterbitkan kerap ­bertabrakan saat implementasi di lapangan.

Dia mencontohkan mengenai penentuan target produksi, ekspor, ataupun DMO (domestic market obligation) yang lebih ke aspek bisnis dan penerimaan negara semata. “Harusnya kebijakan itu didasarkan juga pada aspek kelestarian lingkungan, ke-ersediaan cadangan untuk masa depan, sosial, dan lainnya,” jelasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun terus menutup celah kebocoran penerimaan negara dari kegiatan tambang batu bara. Salah satunya menerapkan sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP-e) dan pemblokiran izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang tidak clear and clean (CnC).

“PNBP-e dirancang untuk meningkatkan semua penerimaan dari kegiatan tambang dengan perhitung-an berlapis supaya penerimaan negara sesuai dan menutup celah kebocoran,” kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara, Johnson Pakpahan.

Menurut dia, PNBP dari kegiatan tambang sektor batu bara sejauh ini belum maksimal akibat masih ada kelemahan sistem penghitungan dan pembarayan. “Maka mulai 1 Maret, PNBP-e diterapkan yang khusus menjadi gerbang pembayaran PNBP pertambangan termasuk batu bara,” ujarnya. (Cah/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya