Pemerintah Perketat Proses Impor Ban

(Pra/E-1)
26/2/2019 23:45
Pemerintah Perketat Proses Impor Ban
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEMENTERIAN Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban.
Beleid tersebut diterbitkan untuk memperketat proses dan mencegah impor produk ban berlebihan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan beleid terbaru itu menetapkan perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P) bisa melaksanakan impor dari negara asal atau melalui pusat logistik berikat (PLB). Adapun pemilik NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U) hanya diizinkan mengimpor melalui PLB.

“Diharapkan, ketentuan ini dapat menekan lonjakan impor ban. Kemendag terus berkomitmen mendorong pembangunan industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing produk ban ­nasional,” ujar Oke dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2).

Permendag Nomor 5 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 1 Februari lalu. Namun, ketentuan itu hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret mendatang yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes.
Permendag anyar tersebut juga berisi tentang penyederhanaan perizinan dalam pro­ses pengajuan ­perpanjangan masa berlaku persetujuan impor.

“Pelaku usaha cukup melampirkan hasil pindai dokumen asli persetujuan impor dan bill of lading (B/L),” ujar Oke.

Dalam hal verifikasi di pelabuhan muat atau PLB, korporasi harus memuat persetujuan impor dan kesesuaian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam bentuk laporan surveyor (LS) dan menjadi tanggung jawab surveyor.

Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan akan dikenai sanksi berupa pembekuan persetujuan impor. (Pra/E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya