Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kemenhub menegaskan rancangan aturan itu dibuat demi keselamatan para pengemudi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan prinsipnya waktu jam kerja dibatasi untuk keselamatan. Dengan aturan tersebut, Kemenhub meminta ojek online untuk istirahat setelah bekerja dalam durasi waktu tertentu yaitu 8 jam.
Namun setelah tahap uji publik ke beberapa kota, banyak pengemudi yang tidak setuju dibatasi bekerja selama 8 jam. Dari alasan pengemudi didapatkan penjelasan bahwa mereka memang tidak bekerja penuh selama 24 jam, namun juga bukan berarti bisa diatur harus bekerja selama 8 jam penuh.
"Tidak bisa dihitung demikian. Mungkin saat pertama narik ojek dia bekerja berapa jam di pagi hari. Setelah itu dia bisa istirahat, kemudian dia narik lagi. Jadi jam kerja mereka tidak bisa seperti pegawai di industri. Saya kira masuk akal, yang penting mereka tahu mengapa kami membatasi jam kerja," ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,Jakarta, Senin (25/2).
Baca juga: Aturan Ojek Daring Lindungi Pengemudi dan Penumpang
Dia memahami pengemudi ojek online ingin ada kebebasan, yang tidak perlu diatur dalam aplikasi pembatasan kerja selama 8 jam. "Jadi dia ada kebebasan untuk kapan bisa bekerja , kapan tidak bekerja, sesuai yang diharapkan. Artinya tidak dari pagi sampe dengan siang selama 8 jam,"
Dengan demikian pasal yang mengatur durasi bekerja 8 jam itu , kata Budi ,telah dihapus.
"Sudah kami tiadakan (pasal itu). Kami juga banyak merespons, bagaimana harapan dari para pengemudi," tukas Budi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved