Ada Indikasi Malaadministrasi Peralihan Impor

(Pra/Fer/E-2)
22/2/2019 03:00
Ada Indikasi Malaadministrasi Peralihan Impor
(MI/ BARY FATHAHILAH)

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi malaadministrasi dalam proses pergantian impor jagung ke gandum yang dilakukan instansi terkait.

“Kami melihat, impor jagung itu menurun secara drastis, tapi sebaliknya impor gandum juga meningkat secara drastis. Ada indikasi gandum menjadi substitusi atas kebutuhan industri pakan terhadap jagung,” kata Alamsyah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (21/2)..

Menurut dia, Ombudsman tengah mendalami dan mempelajari mengenai temuan tersebut. “Jadi pernyataan bahwa produksi (jagung) sudah meningkat sampai 3 sekian juta ton, itu adalah informasi tidak pas disampaikan ke publik. Apalagi nanti akan menyebabkan kita tidak mawas diri dan tiba-tiba merugikan bersama,” lanjutnya.

“Jika sebuah data dimanipulasi dan menyebabkan salah dalam mengambil keputusan di kemudian hari, itu akan merugikan publik. Itu concern Ombudsman (peringatan dini), itu (terindikasi) malaadministrasi,” imbuhnya.

Secara terpisah, Sekreta-ris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan data dan neraca pangan yang akurat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan. Ia mencontohkan saat pemerintah akan melakukan impor atau tidak terkait komoditas ja-gung. Pemerintah, kata dia, harus mempertimbangkan bagaimana dampak kebijakan tersebut, baik kepada produsen maupun konsumen.

Pihak Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan membantah data yang menyebutkan bahwa impor gandum melonjak karena pemerintah membatasi impor ja-gung secara besar-besaran.

Menurut Direktur Jenderal Peternakan I Ketut Diarmita, sebagian peternak Tanah Air memang membutuhkan gandum sebagai salah satu komponen pakan. “Persoalannya, gandum tidak diproduksi di dalam negeri, jadi kita impor,” ungkap Ketut melalui keterangan resminya, Kamis (21/2).

Dia mengungkapkan, pengaturan pemasukan bahan pakan ternak asal tumbuhan (termasuk gandum) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57 Tahun 2015. (Pra/Fer/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya