OJK Tindak Tegas Tekfin Ilegal

Fetry Wuryasti
13/2/2019 23:45
OJK Tindak Tegas Tekfin Ilegal
(Antara)

SATUAN Tugas Waspada Investasi mengaku telah menghentikan 231 perusahaan layanan finansial berbasis teknologi (tekfin) atau financial technology (fintech) selama Januari-Februari 2019.

Ketua Satgas Waspada ­Investasi Tongam L Tobing mengatakan pi­haknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi dan segala bentuk layanan dari 231 tekfin ilegal tersebut.

Selain itu, satgas sudah meminta Bank Indonesia agar me­larang perusahaan jasa sistem pembayaran untuk bekerja sama dengan tekfin ilegal tersebut.

“Kita juga meminta perbankan untuk menolak pembukaan re­kening dari aktivitas tekfin ilegal serta memeriksa rekening yang sudah ada (existing) jika disusupi kegiatan tekfin ilegal,” ujar Tongam di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (13/2).

Dengan diblokirnya 231 tekfin ilegal pada awal 2019 ini, maka total sudah 635 perusahaan tekfin ilegal yang sudah dihentikan tim Satgas Waspada Investasi sejak beberapa tahun terakhir.

Meskipun demikian, Tongam tetap mengimbau masyarakat agar tidak bekerja sama dengan perusahaan tekfin ilegal.

Jika masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan tekfin, mereka dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan tekfin terdaftar di OJK.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan tata cara berkegiatan yang aman dengan tekfin.

Praktik tekfin ilegal teruta­ma yang melayani pinjam-­me­minjam ini telah banyak mendapat keluhan masyarakat (lihat grafik).

Seorang sopir taksi di Jakarta, Zulfadli, 35, bahkan nekat meng-akhiri hidupnya lantaran terjerat utang dengan lembaga pinjaman semacam itu.

Hal tersebut terungkap dari su­rat wasiat yang ditulisnya se­­belum gantung di­ri. Di surat ter­sebut dia juga merasa terinti­midasi oleh pihak kreditor.

Pihak OJK menduga almarhum terlibat utang dengan fintech ilegal. Sebab, menurut Tongam, fintech yang terdaftar di OJK sudah memiliki batasan dan ketentuan, antara lain tidak boleh mengakses dan mengopi semua kontak dari peminjam dana, juga tidak boleh mengakses file pribadi peminjam.

“Jadi kami menduga kegiatan penagihan yang mengakibatkan tekanan tinggi kepada peminjam yang menjadi korban bunuh di­ri berasal karena aktivitas di fintech ilegal. Kami tidak me­noleransi kegiatan-kegiatan pe­nagihan yang mengintimidasi peminjam. Kami harap hal ini tidak terulang,” tukas Tongam.

Fintech asing
Tongam mengungkapkan, berdasarkan temuan satgas, ope­rator tekfin ilegal banyak juga yang berasal dari luar negeri seperti Tiongkok, Rusia, dan Korea Selatan.

Menurutnya, tidak mudah untuk membasmi perusahaan tekfin ilegal asing sebab mereka bekerja secara virtual dan dapat berganti-ganti nama dengan mudah.

Satgas baru mengetahui lokasi dan identitas perusahaan terse­but ketika penyidik kriminal si­ber dari kepolisian sudah turun tangan.

“Kebanyakan mereka virtual kita enggak tahu servernya. Kita baru tahu kalau masuk penyidik-an kepolisian,” ujar Tongam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menggunakan layanan pinjam-meminjam secara online.

“Dilihat dulu, ditanyakan ke OJK, apakah ini sudah terdaftar terverifikasi oleh OJK atau be­lum. Jadi, jangan langsung per­­caya, kita harus kroscek,” ujar­­nya. (Fer/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya