Jasa Konsultan Mesti Transparan untuk Hindari Risiko Hukum

(*/E-2)
13/2/2019 04:15
 Jasa Konsultan Mesti Transparan untuk Hindari Risiko Hukum
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENGUSAHA jasa konsultan sangat rentan terhadap risiko hukum, baik yang disebabkan pro­ses kegiatan pengadaan barang atau jasa, permasalahan kontrak, maupun  hasil kerja yang dianggap kurang memenuhi standar atau ruang lingkup yang telah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan Imam Har­tawan, Ketua DPW Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (In­kindo) DKI Jakarta, dalam Dis­kusi Risiko Hukum Jasa Konsultansi, Selasa (12/2).

Menurut dia, dalam praktik bis­nisnya, dunia usaha jasa kon­sultansi merupakan bagian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka terkait dengan berbagai pihak seperti penggunan jasa, kontraktor, dan auditor.

“Permasalahan yang ada, jika tidak diselesaikan dengan baik dan benar, bisa menggeser urus-an perdata menjadi pidana,” ungkapnya.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2018 menunjukkan, terkait dengan tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkaranya, yang tertinggi disebabkan kasus penyuapan, diikuti kasus pengadaan barang atau jasa.

Menurut Iwan, permasalahan hukum dapat disebabkan berbagai hal seperti persepsi atau pemahaman terhadap regula­si, administrasi proyek yang tidak lengkap, dan hasil pekerja­an yang tidak sesuai dengan kontrak.

Menurut Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijak­an Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Fadil Arif,  untuk meminimalkan risiko hu­kum, para pengusaha jasa kon­sultan pengadaan barang atau jasa harus bekerja secara transparan dan akuntabel.

Misalnya, dengan memubli­kasikan kebijakan pengadaan secara terbuka, mengumumkan rencana pengadaan lebih awal, atau memublikasikan daftar penyediaan yang terkena sanksi.

“Dengan mewujudkan transparansi dan akuntanbilitas diharapkan risiko hukum jasa konsultasi dapat diminimalkan,” ujar Fadil dalam diskusi tersebut. (*/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya