Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA jasa konsultan sangat rentan terhadap risiko hukum, baik yang disebabkan proses kegiatan pengadaan barang atau jasa, permasalahan kontrak, maupun hasil kerja yang dianggap kurang memenuhi standar atau ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Imam Hartawan, Ketua DPW Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta, dalam Diskusi Risiko Hukum Jasa Konsultansi, Selasa (12/2).
Menurut dia, dalam praktik bisnisnya, dunia usaha jasa konsultansi merupakan bagian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka terkait dengan berbagai pihak seperti penggunan jasa, kontraktor, dan auditor.
“Permasalahan yang ada, jika tidak diselesaikan dengan baik dan benar, bisa menggeser urus-an perdata menjadi pidana,” ungkapnya.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2018 menunjukkan, terkait dengan tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkaranya, yang tertinggi disebabkan kasus penyuapan, diikuti kasus pengadaan barang atau jasa.
Menurut Iwan, permasalahan hukum dapat disebabkan berbagai hal seperti persepsi atau pemahaman terhadap regulasi, administrasi proyek yang tidak lengkap, dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Menurut Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Fadil Arif, untuk meminimalkan risiko hukum, para pengusaha jasa konsultan pengadaan barang atau jasa harus bekerja secara transparan dan akuntabel.
Misalnya, dengan memublikasikan kebijakan pengadaan secara terbuka, mengumumkan rencana pengadaan lebih awal, atau memublikasikan daftar penyediaan yang terkena sanksi.
“Dengan mewujudkan transparansi dan akuntanbilitas diharapkan risiko hukum jasa konsultasi dapat diminimalkan,” ujar Fadil dalam diskusi tersebut. (*/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved