Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan penyederhanaan prosedur untuk memudahkan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau Completely Build Up (CBU). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER/01/BC/2019.
"Ini intinya adalah menghilangkan beberapa tahapan dalam mengekspor kendaraan CBU dan pada akhirnya eksportir mendapat insentif dalam bentuk penghematan biaya-biaya ekspor," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers simplifikasi ekspor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (CBU), di PT. Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta Utara, Selasa (12/2).
Baca juga: Wapres: Pemerintah Tak Tutup Suplier Avtur Selain Pertamina
Penyederhanaan aturan tersebut merupakan kebijakan jangka pendek yang diambil pemerintah untuk bisa mendorong ekspor dan sekaligus memperbaiki serta membenahi masalah logistik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan kebijakan tersebut juga diambil dalam rangka untuk mengurangi defisit transaksi perdagangan. Dalam aturan yang berlaku per 1 Februari 2019 tersebut, ada tiga kemudahan yang akan diperoleh para eksportir. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Sebelum aturan baru tersebut berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE serta bila ada kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean. Dengan begitu, waktu yang diperlukan lebih lama. Selain itu, masih diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang sangat kompleks.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa penyederhanaan aturan tersebut akan membuat data menjadi lebih akurat dan terjamin. Juga, terjadi efisiensi penumpukan di gudang eksportir dan dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari. Selain itu, menurunkan biaya trucking.
Data Dirjen Bea Cukai menunjukkan bahwa sejumlah studi telah dilakukan untuk memproyeksikan efek positif yang ditimbulkan dari penyederhanaan aturan tersebut. Studi yang dilakukan PT Astra Daihatsu Motor menunjukkan aturan baru tersebut dapat menurunkan average stock level sebesar 36% dari 1.900 unit/bulan menjadi 1.200 unit/bulan.
Baca juga: Terganjal Keamanan, Rute Segmen 5 Trans-Papua akan Diubah
Selain itu, aturan tersebut juga menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19% per tahun, dari 26 unit menjadi 21 unit dan menurunkan biaya logistik hingga 10%. Studi serupa juga dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas. Dengan menggunakan mekanisme ekspor baru tersebut, biaya logistik terkait storage dan handling akan turun sebesar Rp 600 ribu/unit dan biaya trucking sebesar Rp 150 ribu/unit.
"Jadi total (hematnya) Rp750 ribu/unit. Dari lima eksportir terbesar kendaraan CBU, jumlah total cost efficiency bisa mencapai Rp314,4 miliar/tahun," tambah Sri Mulyani. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved