Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasi ojek online (ojol). Dalam aturan yang keluar pada Maret 2019, salah satunya mengatur tarif. Pemerintah memang belum mematok tarif dalam aturan ini. Namun, mereka sempat menyebut angka ideal tarif batas bawah ojol, yakni sekitar Rp2.000-2.500 per kilometer (km) atau lebih rendah dari taksi online Rp3.500 per km.
Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Affairs Gojek, Michael Reza Say, mengaku belum bisa berkomentar banyak. Dia beralasan rancangan aturan tersebut belum final dari pemerintah.
Baca juga: Sri Mulyani Ajak Pegawai Kemenkeu Bangun Budaya Digital
"Satu hal yang kami tekankan, dalam beroperasi selalu kami perhatikan tidak dari satu sisi saja melainkan dari kesejahteran mitra pengemudi, kemudian konsumen, dan keberlangsungan ekosistem industri," ujar Michael, di Jakarta, Selasa (12/2).
Sebagai aplikator, mereka berharap ke depan, pemerintah dalam melakukan merumuskan peraturan yang baru ini bisa lebih partisipatif dan objektif dalam menentukan tarif.
"Masukkan sudah kami berikan ke pemerintah. Yang pasti, ketika rancangan ini sudah mulai diproses, kami sudah memberikan masukan ke pemerintah. Tapi kurang bijaksana kalau saya mengomentari. Karena toh masih proses. Belum ada yang final dari pemerintah . Betul kesejahteraan mitra penting sekali. Tapi yang mesti kita perhatikan lagi dari sisi konsumennya dan keberlangsungan ekosistem industri secara keseluruhan," jelas Michael.
Pelarangan Penggunaan GPS
Kepolisian menyatakan, pengendara yang mengoperasikan global positioning system (GPS) di telepon seluler dapat dihukum denda Rp750 ribu atau pidana kurungan tiga bulan penjara.
Gojek menekankan keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama. Mereka mengapresiasi pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang baru itu. Ini juga kesempatan mereka mengiimbau baik dari sisi penumpang memberikan alamat antar jemput yang sesuai, serta mengingatkan mitra pengemudi untuk tidak menggunakan ponsel ketika berkemudi.
"Mitra sebaiknya menggunakan GPS sebelum melakukan trip sehingga di-setting di awal. Pemahaman saya pelarangan itu bukan tidak boleh menggunakan GPS-nya, melainkan digunakan sebelum trip. Jadi tidak boleh ponsel dipegang pada satu tangan . Itu pemahaman saya. Kami apresiasi. Pengemudi tidak boleh bermain ponsel di jalan," tukas Michael. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved