Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pemerintah menikan tarif ojek daring (online) diprediksi memberi dampak negatif. Permintaan konsumen terhadap ojek daring akan turun dan mengakibatkan penurunan pendapatan pengemudi ojek daring tersebut.
Ketua Tim Penelitian Research Institute Of Socio-Economic Development (RISED), Rumyya Batubara, mengungkapkan kenaikan tarif ojek daring berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12%. Menurut hasil survei konsumen ojek daring yang dilakukan oleh RISED dengan melibatkan 2.001 konsumen di 10 provinsi.
Rumyya memaparkan, dalam hasil survei kepada publik mengenai tarif ojek daring saai ini, sebanyak 45,83% responsen mengatakan tarif sudah sesuai. Sebanyak 27,99% responden mengatakan tarif mahal dan sangat mahal, sedangkan 26,19% mengatakan murah dan sangat murah.
"Dari hasil tersebut dapat disimpulkan ada sekitar 74% konsumen berpotensi menolak kenaikan tarif tersebut" ucap Rumyya, saat ditemui di Jakarta, Senin (11/2).
Hasil survei juga menyebutkan 48,13% responden hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp5.000/hari, sebaliknya 22,99% tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali.
Baca juga: Sosialisasi dan Aspirasi Perkuat Aturan Ojek Daring dan Pangkalan
Dari hasil survei yang dilakukan RISED juga diketahui bahwa rata-rata jarak tempuh konsumen ialah 8,8km/hari. Dengan jarak tempuh tersebut, apabila terjadi kenaikan tarif Rp2.200/km menjadi Rp3.100/km (atau sebesar Rp900/km), pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp7.920/hari.
"Bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali, dan yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp5.000/hari. Total persentasenya 71,12%" pungkas Rumyya.
Di sisi lain, mantan ketua YLKI dan mantan komisioner komnas HAM menurut Zumrotin K Susilo menilai tarif memang selalu menjadi pertimbangan penting konsumen dalam menggunakan layanan atau produk. Untuk itu, ia meminta kebijakan yang mempengaruhi harga sebaiknya dilakukan secara hati-hati sehingga tidak mengganggu stabilitas pasar secara menyeluruh.
"Seluruh pemangku kepentingan harus diperhitungkan dalam proses perumusan regulasi, karena konsumen yang akan terdampak secara signifikan, " Lanjut Zunrotin.
Zunrotin menyebutkan, kebijakan mengenai tarif diharapkan bisa menjembatani kebutuhan provider, pengemudi, dan juga tidak membebani konsumen.
"Kenaikan 20% lebih adil, (kenaikan) berada di kisaran di bawah Rp5.000/hari," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved