Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mendukung kebijakan pemerintah yang mengizinkan produsen gula kristal rafinasi (GKR) menjual gula hasil olahan mereka kepada koperasi untuk kemudian dijual kepada pelaku usaha atau industri kecil dan menengah (UKM/IKM).
Dalam kebijakan terbaru itu juga diatur ukuran penjualan. Koperasi boleh memasarkan kepada UKM dengan takaran minimal 25 kilogram sebab selama ini pelaku UKM kerap kesulitan mendapat gula yang merupakan sumber bahan baku produksi karena tidak memiliki akses langsung kepada produsen. Mereka diharuskan membeli dalam jumlah besar yakni minimal 1 ton.
“Kalau minimal 1 ton terlalu besar karena tiap bulannya kebutuhan UKM paling banyak hanya 50 kg. Ketentuan ini sudah tepat menurut saya,” ujar Ikhsan kepada Media Indonesia, Selasa (5/2).
Kendati hal itu sudah memihak kepada pelaku UKM, Ikhsan tetap mewanti-wanti agar pemerintah tidak melemahkan pengawasan terhadap komoditas GKR di pasaran.
Walaupun yang bisa menjadi distributor hanya koperasi yang mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), tidak menutup kemungkinan pemerintah bisa kecolongan.
“Bisa saja koperasi itu hanya kaki tangan pemain GKR. Pelaku UKM tetap sulit mendapat akses karena komoditas tetap dapat rembes ke pasar konsumsi dan habis diperdagangkan secara bebas,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahja Widayanti menyampaikan Kemendag mengizinkan produsen GKR menjual gula hasil olahan mereka kepada koperasi. Koperasi berperan sebagai distributor yang menjembatani produsen GKR dengan IKM.
Aturan berupa Permendag No 01/2019 tentang Perdagangan GKR yang berlaku sejak 21 Januari itu juga menyebutkan hanya koperasi yang mendapat izin dari Kemenkop UKM yang bisa menjual ke UKM.
Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Dirjen PDN dan bertanggung jawab atas GKR yang didistribusikan kepada anggota. Perdagangan GKR ke UKM diatur menggunakan kemasan berukuran minimal 25 kg serta wajib dicantumkan label sesuai peraturan perundangan.
UKM pengguna GKR juga dilarang menjual GKR yang diperoleh dari produsen atau melalui koperasi. (Pra/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved