Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bakal serius menangani penyelesaian pengaduan pelanggan jasa financial technology (fintech)pendanaan online.
“Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi, akan kami selesaikan. Namun, untuk pengaduan yang di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online tidak terdaftar, seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau Cyber Crime Polri,” ungkap Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko kepada pers di Jakarta, Senin (4/2).
AFPI juga, kata dia, memandang perlindungan konsumen fintech pendanaan online sebagai hal sangat serius sehingga perlu mendapatkan informasi langsung dari pihak terkait secara lugas dan transparan. Dengan demikian, asosiasi dapat mengambil tindakan administratif secara tegas apabila terbukti telah terjadi pelanggaran.
AFPI telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal sebagai pendanaan online. Hal tersebut akan melindungi konsumen, seperti di antaranya larangan meng-akses kontak dan penetapan biaya pinjaman maksimal.
Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
“Keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah dan penyelenggara,” ujar Sunu.
Selain itu, AFPI tengah mengembangkan pusat data fintech, terutama untuk mengindikasi peminjam nakal. Jika peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah.
Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan sebanyak 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) berbasis pembiayaan atau peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. (Try/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved