AFPI Serius Tangani Aduan Pendanaan Online

(Try/E-3)
06/2/2019 02:45
AFPI Serius Tangani Aduan Pendanaan Online
(Thinkstock)

ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bakal serius menangani penyelesaian peng­aduan pelanggan jasa financial technology (fintech)pendanaan online.

“Jika memang ada penga­duan yang melibatkan anggota asosiasi, akan kami selesaikan. Namun, untuk peng­aduan yang di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online tidak terdaftar, seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau Cyber Crime Polri,” ungkap Wakil Ketua Umum AFPI Sunu ­Widyatmoko kepada pers di Jakarta, Senin (4/2).

AFPI juga, kata dia, memandang perlindungan konsumen fintech pendanaan online sebagai hal sangat serius sehingga perlu mendapatkan informasi langsung dari pihak terkait secara lugas dan transparan. Dengan demikian, asosiasi dapat mengambil tindakan administratif secara tegas apabila terbukti telah terjadi pelanggaran.

AFPI telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal sebagai pendanaan online. Hal tersebut akan melindungi konsumen, seperti di antaranya larangan meng-akses kontak dan penetapan biaya pinjaman maksimal.

Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dengan penagih­an maksimal 90 hari.

“Keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlin­dungan ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah dan penyelenggara,” ujar Sunu.

Selain itu, AFPI tengah mengembangkan pusat data fintech, terutama untuk mengindikasi peminjam nakal. Jika peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah.

Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan sebanyak 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) berbasis pembiayaan atau peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. (Try/E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya