Prosedur Pengecekan Ekspor akan Dievaluasi

(Pra/E-2)
06/2/2019 02:30
Prosedur Pengecekan Ekspor akan Dievaluasi
( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH tengah mengkaji pencabutan ketentuan wajib laporan dari lembaga surveyor dalam kegiatan ekspor beberapa komoditas seperti produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan pipa gas. Langkah itu dilakukan lantaran selama ini proses laporan surveyor kerap memperlambat dan menambah biaya kegiatan ekspor.

Dalam pelaksanaannya, surveyor bertugas untuk memastikan pelaku usaha sudah mengantongi dokumen izin ekspor dan menaati ketentuan ekspor lainnya. Namun, yang menjadi persoalan, verifikasi persyaratan sebelum ekspor juga dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Artinya, eksportir perlu melewati dua prosedural survei sebelum akhirnya bisa menjual produk ke luar negeri.

“Kalau tidak perlu, ya tidak usah. Itu kan hanya menambah prosedur,” ujar Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (4/2).

Namun, lanjut Darmin, memang ada beberapa komoditas yang perlu melalui pengecekan surveyor terlebih dulu lantaran merupakan persyaratan mutlak dari ­pemerintah pihak pengimpor. “Atau untuk produk yang memang perlu ada surveyor seperti tambang. Kita kan harus tahu kadarnya dan itu harus presisi, jadi tetap diberlakukan,” jelas Darmin.

Ketika dimintai tanggapan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha ­Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono mengakui selama ini proses laporan lembaga survei ialah prosedur normal sebagai dokumen korporasi dan pemenuhan persyaratan yang diminta importir.

“Ada atau tidak ada, kami tetap melakukan pengecekan karena itu untuk dokumen kita, untuk pembayaran pajak, untuk cross check kalau ada insecure dengan pihak pembeli. Pihak pembeli pun menginginkan adanya lembaga survei karena dianggap sebagai verifikator independen,” jelasnya. (Pra/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya