GKR Didistribusikan Koperasi, Pemerintah Harus Tetap Waspada

Andhika Prasetyo
05/2/2019 14:45
GKR Didistribusikan Koperasi, Pemerintah Harus Tetap Waspada
(MI/SUSANTO)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengizinkan produsen gula kristal rafinasi (GKR) menjual gula hasil olahan mereka kepada koperasi. Dalam hal ini, koperasi berperan sebagai distributor yang menjembatani produsen GKR dengan industri kecil dan menengah (IKM). Dengan demikian, IKM bisa mengakses GKR yang merupakan bahan baku untuk keperluan produksi mereka.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang telah berlaku sejak 21 Januari silam.

Baca juga: LPEM UI Prediksi PDB Indonesia 2018 5,1-5,2%

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengaku mendukung kebijakan tersebut. Ia melihat para pelaku UMKM nantinya bisa lebih mudah memiliki akses ke GKR.

Sebelumnya, pelaku usaha atau industri kecil kerap kesulitan dalam mendapatkan gula yang merupakan sumber bahan baku produksi itu lantaran tidak memiliki akses langsung kepada produsen. Mereka juga diharuskan membeli dalam jumlah besar yakni minimal 1 ton. Sementara, untuk skala kecil, volume itu terbilang sangat besar.

Kesulitan-kesulitan itu kerap membuat IKM memperoleh GKR dengan cara ilegal melalui pasar konsumsi. Padahal, sejatinya, GKR tidak boleh diperdagangkan secara bebas di pasaran.

Untungnya, dalam beleid terbaru, diatur juga terkait ukuran penjualan. Koperasi boleh memasarkan kepada IKM dengan takaran minimal 25 kilogram.

“Kalau minimal 1 ton itu terlalu besar karena setiap bulannya kebutuhan IKM paling banyak hanya 50 kg saja. Ketentuan ini sudah tepat menurut saya,” ujar Ikhsan kepada Media Indonesia, Selasa (5/2).

Kendati sudah memihak kepada pelaku UMKM, Ikhsan tetap mewanti-wanti agar pemerintah tidak melemahkan pengawasan terhadap komoditas GKR di pasaran.

Walaupun yang bisa menjadi distributor hanyalah koperasi-koperasi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian KUKM, itu tidak menutup kemungkinan pemerintah bisa kecolongan.

"Bisa saja koperasi tersebut hanya kaki tangan dari pemain GKR. UMKM tetap kesulitan mendapat akses karena komoditas itu tetap bisa rembes ke pasar konsumsi dan habis diperdagangkan secara bebas," ucapnya.

Sekarang, ia merasa pemerintah tidak bisa melakukan penelusuran terlebih dulu terhadap koperasi yang akan menjadi agen distribusi apakah mereka memiliki keterkaitan erat dengan produsen GKR.

"Itu yang masih sulit. Izinnya tergantung dari Akta Koperasi. Kalau sudah memenuhi persyaratan untuk dapat izin, Kementerian KUKM harus mengeluarkan," jelasnya.

Selama ini, terjadi beberapa kasus terkait rembesnya GKR ke pasar konsumsi. Sebagian masyarakat menganggap gula yang memiliki struktur halus dan putih bersih itu adalah gula dengan kualitas terbaik.

Baca juga: Citilink Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar

Padahal, gula rafinasi memiliki tingkat kemurnian yang sangat tinggi sehingga tubuh memerlukan usaha yang lebih besar untuk mencernanya. GKR juga memunculkan risiko diabetes yang lebih tinggi karena mudah terpecah menjadi glukosa.

Maka itu pemerintah melarang komoditas tersebut dipasarkan secara bebas kepada masyarakat. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya