Pemerintah Selamatkan Peternak

Andhika Prasetya
01/2/2019 00:15
Pemerintah Selamatkan Peternak
(ANTARA FOTO/Arif )

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk menaikkan harga acuan komoditas telur dan daging ayam ras baik di tingkat peternak maupun konsumen.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam surat yang ditujukan kepada para pelaku usaha mengungkapkan penyesuaian harga itu dilaksanakan karena harga jagung sebagai bahan baku pakan ternak masih tinggi.

Hal itu lantas membuat biaya produksi menjadi lebih besar sehingga harga jual perlu disesuaikan agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian.

“Mengingat kenaikan harga jagung dan pakan yang berdampak terhadap kenaikan harga daging dan telur ayam ras baik di tingkat peternak maupun konsumen, penetapan harga khusus ini diperlukan untuk kondisi yang tidak normal,” demikian pernyataan di dalam surat tersebut.

Di level peternak, harga batas bawah telur saat ini ditetapkan Rp20.000 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp18.000 per kg. Adapun batas tertingginya diubah menjadi Rp22.000 per kg dari sebelumnya Rp20.000 per kg.
Di tingkat konsumen, harga acu-an penjualan ditetapkan sebesar Rp25.000 per kg dari sebelumnya Rp23.000 per kg.

Langkah yang sama diterapkan pada harga daging ayam ras. Di tingkat peternak, harga batas bawah dikerek naik dari Rp18.000 per kg menjadi Rp20.000 per kg dan di yang tertinggi diubah dari Rp20.000 per kg menjadi Rp22.000 per kg.

Di end user atau konsumen, ­harga acuan penjualan direvisi dari Rp34.000 per kg menjadi Rp36.000 per kg. Harga khusus itu secara resmi diberlakukan sejak ditandatangani yakni pada 29 Januari 2019 hingga 31 Maret 2019.

“Selanjutnya akan kembali mengacu pada harga sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018.”

Peternak yang meminta
Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Januratmoko mengatakan pihaknya sudah lama menyuarakan kepada pemerintah untuk menaikkan harga jual daging dan telur ayam ras.

“Peternak sudah berharap dari awal Januari harga itu diubah. Kami meminta itu karena harga jagung sebagai bahan baku pakan tinggi sekali. Biaya pokok produksi ayam dan telur pun ikut melonjak,” ujar Singgih kepada Media Indonesia, Kamis (31/1).

Ia mengatakan para peternak di sebagian besar daerah masih harus mengeluarkan Rp6.000 untuk mendapat 1 kilogram jagung. Adapun biaya pokok produksi ayam dan telur mencapai Rp19.000 per kg “Kalau harga acuan terendah tetap Rp18.000, ya tidak masuk,” tandasnya.

Krisis harga jagung itu telah berlangsung sejak pertengahan  tahun lalu. Harga jagung terus merangkak naik menjauhi harga yang ditetapkan pemerintah di level Rp4.000 per kg.  

Pemerintah berharap harga ja-gung berangsur turun begitu jagung impor dan hasil panen masuk ke pasar pada Februari hingga April  nanti. (E-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya