Perbaiki Data Jagung

(E-1)
31/1/2019 23:45
Perbaiki Data Jagung
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

CENTER  for Indonesian Policy Stu-dies (CIPS) mendesak pemerintah untuk segera mengoreksi data jagung.

Pasalnya, data yang disediakan Kementerian Pertanian selama ini dinilai tidak akurat.  “Ketidakakurat-an data itu pun menjadi penyebab kesalahan penghitungan impor. Padahal data menjadi acuan saat impor akan dilakukan,” ujar peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman melalui keterangan resmi, Rabu (30/1).

Ketidakvalidan data yang menyebabkan kerancuan kebijakan importasi, ungkap Ilman, sedianya telah terjadi sejak 2015 ketika pemerintah mulai memutuskan untuk membatasi impor dengan alasan suplai jagung mencukupi.

Pada kenyataannya, begitu impor jagung ditutup, para pengusaha beralih mengimpor gandum sebagai pengganti jagung. “Sehingga pada tahun tersebut nilai impor gandum jadi meningkat drastis,” lanjutnya.

Koreksi data, sambungnya, juga tidak hanya berdampak pada keputusan impor, tetapi juga kebijakan lain yang dikeluarkan Kementan. Institusi itu dapat memperbaiki bentuk subsidi yang sudah diberikan selama ini.

“Jika setelah dikoreksi ternyata terbukti bahwa produksi jagung tidak sebanyak yang dilaporkan, Kementan harus mengubah mekanisme subsidi yang diberlakukan saat ini,” ujarnya.

Pengawasan anggaran
Di sisi lain, anggota ­Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih meminta adanya pengawasan pelaksanaan anggaran Kementerian Pertanian setelah penentuan pagu alokasi dalam APBN 2019 ditetapkan menggunakan lahan baku Statistik Pertanian Lahan (SP-Lahan) 2016 seluas 8,1 juta hektare. Ada perbedaan 1 juta hektare dari hasil penghitungan Kementerian ATR/BPN dengan instansi terkait.

Untuk itu, menurut dia, pemanfaatan dari anggaran ini patut memperoleh perhatian khusus dari penegak hukum agar tidak terjadi penyelewengan dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan para petani.
“Ombudsman juga ikut mengawasi kalau ada malaadministrasi dari kebijakannya,” katanya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (21/1), mendasarkan putusannya mempertahankan penggunaan data 2016 karena pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap luas baku sawah di beberapa daerah.

“Percayakan kepada kami dahulu, kami meminta verifikasi ulang kepada BPN. Kalau memang data (BPN) itu benar-benar valid, ya kami bereskan,” kata Amran. (E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya