Citilink Tunda Aturan Bagasi Berbayar

(Cah/E-2)
31/1/2019 23:30
 Citilink Tunda Aturan Bagasi Berbayar
( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PT Citilink Indonesia akhirnya menunda kebijakan bagasi berbayar yang sebelumnya bakal diterapkan maskapai penerbangan tersebut. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti.

Menurutnya, keputusan penundaan dilakukan Citilink ­setelah menerima masukan Komisi V DPR dalam rapat kerja pada Selasa (29/1).

“DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kemudian berkonsolidasi dengan pihak Citilink terkait hal tersebut,” terang Polana dalam keterangan resminya, Kamis (31/1).

Ia mengatakan pihak Citilink kemudian menyetujui untuk menunda penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan dari sebelumnya akan diterapkan mulai 8 Februari 2019.

Polana menambahkan Ditjen Perhubungan Udara juga akan meng-evaluasi semua aturan mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2016 dan Nomor 185 Tahun 2015. Tujuannya ialah menilik kembali penentuan tarif dan formulasi-nya serta mengantisipasi keberatan masyarakat. “Selain itu,  untuk menjaga kelangsungan maskapai penerbangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta waktu tambahan untuk membahas persoalan tarif tiket angkutan udara dan kargo.

Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan satuan tugas yang tengah meneliti persoalan itu meminta waktu tambahan kepada komisioner. Hal itu dalam rangka menyempurnakan data dan informasi menyangkut formulasi yang digunakan untuk menentukan tarif tiket dan kargo. “Komisi sudah setuju memberikan waktu tambahan se-minggu lagi.”

Hasil kajian tersebut, imbuhnya, akan menentukan apakah bisa dite-ruskan dengan penyidikan atau tidak, dan untuk perumusan rekomendasi yang bisa berujung sanksi administrasi. (Cah/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya