OJK Kaji Pelonggaran Aturan Kepemilikan Tunggal

(Try/E-1)
29/1/2019 23:15
OJK Kaji Pelonggaran Aturan Kepemilikan Tunggal
(MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menerima permintaan dari industri perbankan mengenai wacana pelonggaran aturan kepemilikan tunggal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan mencarikan solusi bagi bank-bank yang ingin mengakuisisi bank lain tapi terbentur dengan aturan kepemilikan lebih dari satu bank.

“Namun, itu bukan berarti akan dipenuhi oleh OJK. OJK berjanji untuk mengkaji dan mencari jalan keluarnya. Tujuannya agar peran perbankan, prudensial dan penyebaran kepemilikan bank juga bisa tercapai,” ujar Wimboh dalam paparan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Realisasi konsolidasi perbankan itu sendiri, lanjut  Wimboh, merujuk pada Arsitektur Perbankan Indonesia (API)  2004 yang berisikan semangat bahwa bank harus kompetitif untuk bisa bersaing antarbank di Indonesia dan juga dengan bank yang tidak didirikan di Indonesia.

Bila bank tidak bisa kompetitif, tentu tidak bisa bersaing. Akibatnya bank memiliki dua pilihan, yaitu terus tidak bersaing lalu menjadi lebih berat bebannya atau ­preemptive yakni bergabung dengan bank yang skala operasinya lebih besar.

“Konsolidasi ini akan digerakkan market, bukan dari regulator. Kami mempersilakan,” tandas  Wimboh.

Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, jik amelihat dari persaingan memperebutkan likuiditas, jumlah bank di Indonesia perlu diciutkan hingga hanya 50 atau 70 bank. Saat ini bank yang ada di Indonesia berjumlah 115.

“Sehingga perlu ada konsolidasi,” ujar Kartika seusai paparan kinerja Bank Mandiri Kuartal IV 2018 di Jakarta , Senin (28/1).

Aturan yang masih berlaku kini, bank harus melakukan penggabung-an pascaakuisisi.

“Kami melihat OJK sedang mengkaji. Konsolidasi ini merupakan satu hal yang baik sehingga untuk bank yang berminat melakukan akuisisi tidak langsung harus serta-merta memerger untuk memenuhi syarat kepemilikan tunggal,” tandasnya.

Bank Mandiri masuk jajaran bank yang ingin melakukan akuisisi. Beberapa bank lainnya ialah Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). (Try/E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya