Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani yakin dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty akan tetap berada di dalam negeri meskipun masa tahan (holding period) selesai pada semester II tahun ini.
Keyakinan tersebut didasari kondisi perekonomian Indonesia yang sangat baik. Indikatornya antara lain pertumbuhan ekonomi yang berkisar 5,3% dan tingkat inflasi yang tahun ini diperkirakan tetap di bawah 3,5%. Selain itu, imbal hasil (return) yang diterima investor yang menanamkan dana mereka pada sejumlah instrumen investasi di Tanah Air masih positif jika dibandingkan dengan negara lain. “Jadi, sebetulnya opsi untuk tetap di sini sangat besar,” kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta,
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya terus memantau dana repatriasi tersebut melalui Ditjen Pajak. Sebagian besar dana repatriasi, kata Menkeu, masuk ke kegiatan investasi, baik di perusahaan-perusahaan maupun yang masih terafilisasi dengan kelompok mereka sendiri atau dalam bentuk lainnya. “Dalam konteks, bagaimana perkembangan penggunaan dana repatriasi di dalam instrumen maupun jenis-jenis investasi, kami bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia), akan melihat apa-apa yang perlu dilakukan, juga dengan menteri-menteri terkait,” pungkasnya.
Program tax amnesty dimulai sejak Juli 2016. Wajib pajak yang mengikuti program itu mesti mengendapkan dana repatriasi minimal tiga tahun sejak dana itu kembali ke Indonesia. Tujuan program itu ialah mendongkrak penerimaan negara.
Selain program tax amnesty, pemerintah sedang menggodok aturan pajak penghasilan (PPh) devisa hasil ekspor (DHE). Regulasi yang nantinya dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) itu, menurut Sri Mulyani, diperkirakan rampung pada pekan ini. Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 10 Januari 2019.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa devisa hasil ekspor sumber daya alam dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke sistem keuangan Indonesia. Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia dilaksanakan melalui penempatan di rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan devisa hasil ekspor SDA yang disimpan lebih lama di dalam negeri akan mendapatkan potongan PPh untuk bunga deposito lebih besar daripada deposito biasa.
Sebelumnya, pihak BI mengungkapkan kalangan industri perbankan siap mengoptimalkan DHE tersebut untuk mengakselerasi laju kegiatan ekonomi. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan penerbitan peraturan BI (PBI) tentang rekening khusus DHE itu masih menunggu dikeluarkannya PMK. “(Keluar) dalam waktu dekat karena itu satu paket dengan peraturan dari pemerintah. (Itu) keluar, PBI keluar,” ungkapnya, akhir pekan lalu. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved