Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) devisa hasil ekspor (DHE) yang dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), diperkirakan rampung pada pekan ini.
"Kita sedang menyelesaikan. Saya rasa dalam waktu minggu ini kita akan bisa keluarkan (PMK)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 10 Januari 2019.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa devisa hasil ekspor sumber daya alam dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia adalah melalui penempatan di dalam Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, devisa hasil ekspor SDA yang disimpan lebih lama di dalam negeri akan mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) untuk bunga deposito lebih besar dibandingkan deposito biasa.
"Ada range-nya, kalau mereka lebih lama (menyimpan DHE di dalam negeri) akan lebih besar diskonnya dari PPh depositonya," tandasnya.
Kebijakan DHE bertujuan memperkuat stabilitas makroekonomi dan sumber pembiayaan ekonomi. Selain bisa memperkuat stabilitas nilai tukar dan meningkatkan kesinambungan pasar valuta asing domestik, kebijakan ini bisa mengurangi ketergantungan pada dana asing jangka pendek. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved