Taspen Tanggung Jaminan Sosial Tenaga Honorer

(E-3)
28/1/2019 23:30
Taspen Tanggung Jaminan Sosial Tenaga Honorer
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

TASPEN menjadi instansi penyelenggara jaminan sosial berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Taspen juga ditunjuk menjadi penyelenggara JKK dan JKM bagi pegawai nonpegawai negeri sipil (PNS), termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah.

Melalui keterangan resminya, Sekretaris Per­usahaan Taspen Dodi Susanto menyampaikan program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Adapun program JKK-JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44/2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk anggota TNI, polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola Asabri berdasarkan PP 102/2015.

“Adapun yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 yang mengatur aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan honorer dikelola oleh Taspen,” tutupnya. (E-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya