Penyelesaian Trade Remedies Jadi Bahasan Indonesia dan Turki

(Pra/E-1)
28/1/2019 04:00
 Penyelesaian Trade Remedies Jadi Bahasan Indonesia dan Turki
(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

INDONESIA dan Turki terus berupaya mencapai kesepakatan dalam mengelola kerja sama ekonomi kedua negara.

Dalam putaran ketiga perundingan Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT CEPA) di Jakarta pekan lalu, kedua pihak berhasil menyelesaikan kerangka acuan sebagai pedoman dalam melakukan perundingan ke depan.

Direktur Perundingan Bilateral Ni Made Ayu Marthini mengatakan Indonesia terus mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap pembahasan kerja sama dagang dengan negara luar.

Salah satu isu penting dalam perundingan IT CEPA yang menjadi peioritas pembahasan ialah trade remedies. Trade remedies merupakan instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfairtrade). Bentuknya bisa berupa bea masuk antidumping atau bea masuk tindak pengamanan sementara (safeguards).

“Turki merupakan salah satu negara yang cukup sering menggunakan instrumen trade remedies. Jadi, sebaik apa pun kualitas produk Indonesia, tetap akan mengalami kesulitan bersaing di pasar mereka apabila masih menghadapi tarif tinggi dan kebijakan antidumping atau safeguard mereka. Oleh karena itu, penting untuk segera diselesaikan,” ujar Ni Made dalam keterangan tertulisnya.

Perundingan IT CEPA dapat menjadi jalan untuk memenuhi target nilai perdagangan yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan ke Turki pada Juli 2017. Kala itu, kedua pemimpin negara sepakat meningkatkan nilai transaksi  hingga US$10 miliar pada 2023.

Ekspor Indonesia ke Turki pada 2017 tercatat sebesar US$1,16 miliar dengan produk ekspor utama Indonesia ke Turki di antaranya karet alam, benang, serat stapel tiruan, benang filamen sintetis, dan minyak kelapa sawit.

Pada tahun yang sama, nilai impor Indonesia dari Turki mencapai US$534,1 dengan produk antara lain besi baja, tembakau, borat, uap atau boiler penghasil uap lainnya, dan kapas. (Pra/E-1





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya