Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sangat terkendali.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sampai akhir 2018, jumlah TKA di Tanah Air tercatat hanya 95.335 orang, sangat kecil dibandingkan angka penduduk yang mencapai 263 juta jiwa.
"Bandingkan dengan Singapura yang TKA-nya mencapai seperlima dari jumlah penduduk. Bahkan, di Qatar, jumlah pekerja asingnya jauh lebih besar dari jumlah penduduk. Jadi kondisi di Indonesia itu sangat aman terkendali. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujar Hanif melalui keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (25/1).
Baca juga: Jangan Termakan Hoaks Isu Tenaga Kerja Asing
Hanif menjelaskan, untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Ketentuan atau persyaratan itu diberlakukan sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA.
“Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu. Ruang lingkup mereka kita buat terbatas di sini. Hanya pekerjaan tertentu saja yang bisa mereka pegang, “ lanjut Hanif.
Ia menambahkan, persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia ialah harus membayar pajak senilai US$100 setiap orang per bulan.
"Pemerintah pasti akan menindak tegas jika ada TKA yang melakukan pelanggaran apapun. Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan kontinyu," tegasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved