Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Nur Aivanni
24/1/2019 06:40
Perkuat Ketahanan Energi Nasional
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MINYAK dan gas bumi (migas) ialah sumber daya pembangunan yang strategis, tapi juga tidak terbarukan. Karena itu, regulasi tentang migas hendaknya mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Presiden Joko Widodo menegaskan hal itu saat memimpin rapat terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta agar RUU yang menjadi inisiatif DPR itu dikaji dengan cermat dan hati-hati agar RUU tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

Presiden juga meminta agar RUU tersebut nantinya harus bisa mendorong produksi migas sekaligus mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri, dan investasi sumber daya manusia di industri migas.

"Saya menekankan agar melalui pembentukan UU, ini juga kita jadikan sebagai momentum untuk reformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana, dan bisa berkelanjutan," tuturnya.

Hadir dalam rapat terbatas itu Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Seusai ratas, Darmin mengatakan RUU Migas itu masih perlu dikaji lebih dalam.

Pasalnya ada perubahan-perubahan cukup signifikan yang diusulkan. Namun, ia tidak merinci apa saja perubahan dimaksud.

Kalau tanpa kajian, itu berisiko sehingga belum ada keputusannya. Dipelajari dulu. Mestinya dibuatlah naskah akademiknya yang bagus supaya jelas kalau ada perubahan mendasar itu," pungkasnya.

Senada, Dwi menyatakan RUU Migas masih perlu dibahas lebih lanjut. Ia pun enggan mengutarakan secara rinci apa yang menjadi pembahasan di dalam ratas.

Di antara yang diatur dalam RUU Migas ialah nasib Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan SKK Migas.

Dalam kaitan itu, Jonan mengatakan pemerintah dengan DPR tengah membahas RUU Migas.

"Nanti kita lihat outcome-nya (status SKK Migas dan BPH Migas) bagaimana dan kita harus mengikuti undang-undang," terang Jonan saat kuliah umum dalam rangka perayaan hari ulang tahun ke-49 Media Indonesia di Grand Studio Metro TV, Jakarta. Selasa (22/1).

Ekosistem industri
Pada kesempatan berbeda, Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Gigih Prakoso Soewarto mengatakan ekosistem bisnis gas nasional seiring dengan berjalannya waktu mengalami perubahan positif.

Perusahaan subholding gas BUMN migas itu pun tengah mendorong harga gas agar bisa lebih terjangkau.

"Saat ini, peranan dan kebijakan pemerintah sudah sangat baik untuk mengatur tata kelola komoditas energi gas," terangnya, kemarin.

Menurut Gigih, sektor migas sangat vital dan memengaruhi banyak lini ekonomi.

Dengan demikian, peran pemerintah penting untuk memastikan ketahanan energi dapat diwujudkan dalam mendukung semua kegiatan sektor industri yang membutuhkan energi. Sebelumnya, PGN dilaporkan mengakuisisi 51% saham PT Pertamina Gas (Pertagas).  (Cah/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya