Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelisik kewajaran dari langkah tiga maskapai yang menaikkan tarif kargo beruntun dalam waktu yang hampir bersamaan.
Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menjelaskan pihaknya mengambil inisiatif untuk mengkaji penaikan tarif tiket dan kargo angkutan udara secara bersamaan tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan dugaan kartel dalam penentuan dua biaya tersebut.
“Kita tidak sedang melakukan penyelidikan karena tidak ada laporan. Namun, mengambil inisiatif untuk melakukan kajian menyangkut tarif tiket dan kargo angkutan udara. Jika ditemukan satu alat bukti dari lima yang ditentukan, KPPU bisa melanjutkannya ke tingkat penyelidikan,” terangnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), Garuda Indonesia melakukan penaikan tarif lima kali dari 1 Oktober 2018 hingga 14 Januari 2019. Lalu Lion Air menaikkan tarif kargo mereka sebanyak empat kali dari 1 Oktober 2018 hingga 7 Januari 2019. Sementara itu, Sriwijaya Air menerapkan dua kali penaikan, yakni pada 16 November 2018 dan 7 Januari 2019.
Penaikan tarif berkisar 19% hingga 325% dan bila dirata-ratakan, besarnya mencapai 60% hingga 112%. Akibat penaikan itu, pengusaha jasa pengiriman meninggikan tarif jasa ekspedisi mereka kepada konsumen.
Ketua Umum Asperindo M Feriadi berkirim surat ke Presiden Joko Widodo agar menaruh perhatian terhadap masalah penaikan tarif angkutan kargo udara itu karena berpotensi meningkatkan biaya bagi bagi pelaku usaha e-commerce yang sebagian besar ialah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Masih normal
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengatakan tarif kargo yang dikenakan perseroan masih dalam batas wajar. Terlebih industri itu tidak mendapatkan suntikan subsidi dalam bentuk apa pun seperti halnya moda transportasi lain.
“Tarif kargo yang diterapkan Garuda masih dalam batas normal dan agent juga turut andil menaikkan tarif,” terang Ari kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, tarif kargo yang telah ditentukan perseroan sepenuhnya berlandaskan formulasi yang tepat. Itu termasuk perubahan biaya operasional dan ketentuan lainnya.Ari juga memastikan tarif kargo yang berlaku saat ini jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di luar negeri.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan pihaknya tidak ikut serta dalam mengatur tarif kargo udara. Seluruh mekanisme dan penentuan biaya ditentukan maskapai. Mekanisme itu telah menjadi ketentuan industri kargo nasional dan internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan KPPU bila ingin menyelisik dugaan kartel pada penetapan harga tiket maskapai penerbangan di Indonesia. Namun dirinya yakin tidak ada kartel dalam penetapan harga tiket di Indonesia. (E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved