Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pada tahun ini akan mulai membenahi neraca jasa yang juga turut berkontribusi dalam defisit neraca berjalan.
Pada 2018, defisit neraca jasa tercatat sebesar US$7,86 miliar dari total defisit transaksi berjalan US$17,29 miliar.
Untuk mengurangi angka tersebut, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan wajib asuransi terhadap setiap aktivitas perdagangan luar negeri.
Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017. Adapun, implementasinya akan dilaksanakan pada 1 Februari mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
"Kebijakan wajib asuransi tentunya ditetapkan dengan penuh pertimbangan. Kondisi ekonomi global yang sulit, ditambah adanya defisit neraca jasa merupakan dua faktor utama yang melatarbelakangi diambilnya keputusan tersebut," ujar Oke melalui keterangan resmi, Senin (21/1).
Oke menyebutkan wajib asuransi baru akan diterapkan untuk kegiatan ekspor dua produk utama yakni batubara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Baca juga : Ciptakan Lapangan Kerja, Pemerintah Sasar Sektor Jasa dan Manufaktur
Adapun, untuk kegiatan impor, ditujukan bagi komoditas beras dan pengadaan barang pemerintah.
“Kebijakan asuransi dilakukan demi mendukung rencana penguatan perdagangan dan industri jasa asuransi dan laut. Saat ini tercatat kegiatan logistik di Indonesia mencatatkan nilai Rp2.400 triliun, namun untuk perdagangan dan industri sektor transportasi laut hanya memegang porsi kurang dari 1%,” terang Oke.
Di samping menerapkan wajib asuransi, sedianya pemerintah juga memiliki rencana terkait penggunaan angkutan laut nasional dalam pelaksanaan perdagangan luar negeri untuk beberapa komoditas tertentu.
Namun, kebijakan itu masih dalam tahap pematangan penyusunan petunjuk teknis dan rencananya baru akan diimplementasikan pada 1 Mei 2020 mendatang.
Upaya membenahi neraca jasa bukan tanpa halangan. Belum diterapkan, pemerintah sudah mendapatkan respon negatif dari beberapa negara mitra.
Beberapa perwakilan dari negara-negara yang tergabung dalam Consultative Shipping Group (CSG) yang terdiri dari Duta Besar Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard Kristensen, Duta Besar Finlandia untuk Indonesia Jari Sinkari, dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale telah menemui Kemendag guna membahas kebijakan terbaru itu.
Para anggota CSG, ungkap Oke, khawatir dengan pengalaman yang Indonesia belum banyak di sektor tersebut.
Jika tidak dijalankan dengan baik, tentunya akan mengganggu ketersediaan pasokan komoditas ekspor dan impor dari dan menuju Tanah Air.
Namun, menurutnya, keluhan tersebut utamanya didasari oleh ketakutan akan tertutupnya peluang bisnis bagi negara-negara anggota CSG di Indonesia.
"Kami tekankan bahwa Indonesia tidak akan menghambat, serta terbuka bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan angkatan laut asing yang ingin berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan lokal," tandasnya. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved