Perlu Dibentuk Tim Penilai Aset Nasabah Terdampak Bencana

(*/*/E-2)
22/1/2019 05:00
 Perlu Dibentuk Tim Penilai Aset Nasabah Terdampak Bencana
(MI/RAMDANI)

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar mengungkapkan sejauh ini belum ditemui kredit bermasalah di wilayah tersebut. Penegasan itu dia sampaikan untuk menanggapi adanya kemungkin­an penghapusan kredit dari nasabah terdampak bencana gempa dan tsunami yang melanda wilayah tersebut seperti di Palu dan Donggala.

“Kami tetap mengawasi, tetapi sampai saat ini Bank Sulteng dan BPR (bank perkreditan rakyat) yang memang berada di bawah pengawasan kami masih mencantumkan kondisi yang sama sebelum terjadi gempa. Artinya, belum ada yang di-judgement dari bank yang bersangkutan mengenai kredit yang bermasalah,” ujar Gamal.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk menghapus tagihan kredit perbankan bagi para debitur yang menjadi korban bencana alam di Palu dan Donggala. Agar korban dapat membayar kredit, dia menyarankan, pemerintah memperluas penyaluran kredit usaha dan kelonggaran untuk memulai usaha kembali.

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani berpendapat perlu dibentuk tim penilai dari bank untuk menilai aset nasabah yang terdampak bencana. Tim penilai ditugasi menilai aset yang dimiliki nasabah apakah masih memiliki potensi untuk berkembang atau tidak.

“Apabila aset tidak bersisa karena bencana, berhak untuk dihapuskan beban kreditnya dan berhak mendapatkan kredit baru. Namun, apabila kreditnya macet karena tidak bisa mengelola dengan baik, ya tidak berhak mendapatkan kredit baru.” Menurut Avili­ani, pemberian keringanan bagi nasabah Palu tetap harus memperhatikan kekhasan tiap kasus. (*/*/E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya