Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menhub Persilahkan KPPU Audit Tarif Tiket Pesawat

Cahya Mulyana
21/1/2019 17:21
Menhub Persilahkan KPPU Audit Tarif Tiket Pesawat
(MI/Arya Manggala)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mepersilahkan semua pihak untuk mengaudit atau menganalisa kenaikan tarif pesawat yang sebelumnya terjadi. Hal itu guna memastikan bahwa fluktuasi biaya moda angkutan udara bersih dari dugaan kartel.

"Saya pikir silakan KPPU (komisi pengawas persaingan usaha) masuk karena berwenang untuk itu (menelisik dugaan kartel) dan silakan lihat," terang Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (21/1)

Baca juga: Menhub Persilakan Lion Air, Wings Air, Citilink Terapkan Bagasi Berbayar

Menurut dia, gejolak harga tiket pesawat dalam beberapa waktu terakhir masih dalam koridor yang benar dan sesuai regulasi. Kementerian Perhubungan tidak melihat adanya kepentingan terselubuh bahkan sampai kehadiran kartel dalam penentuan tarif. Bila dipandang perlu, kata dia, KPPU bisa melakukan analisa atau penyelidikan untuk memastikan kebijakan kenaikan tarif yang sempat dilakukan sejumlah maskapai.

"Tapi kalau menurut saya tidak ada dugaan tersebut (kartel)," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah maskapai berbondong-bondong menaikan tarif sejumlah rute penerbangan. Setelah mendapatkan kritik dan keberatan dari sejumlah pihak kemudian menurunkannya kembali. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya