Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
POJK mengatur pemberian uang muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung Tingkat Kesehatan Keuangan dan nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Neto nya.
Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan nilai rasio pembiayaan macet atau NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1%, dapat menerapkan ketentuan uang muka 0% dari harga jual kendaraan.
Ini berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Bambang menekankan, dalam aturan POJK 35/POJK.05/2018 skema DP 0% tidak wajib diimplementasi pelaku pasar. Artinya, perusahaan tidak akan dikenakan sanksi bila tidak melakukannya.
Kalau NPF perusahaan di bawah 1% tapi merasa [kendaraan bermotor] bukan core kompetensinya dan bukan bisnis andalannya, maka tidak perlu terapkan DP 0% dan tidak ada sanksi.
"Ketentuan uang muka 0% dibolehkan, tapi tidak wajib dan sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF nya di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu (16/1).
Ketentuan DP nol persen ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.
Sementara Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3%, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10% dari harga jual kendaraan.
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 % dan lebih rendah atau sama dengan 5%, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan.
Kemudian, untuk Perusahaan Pembiayaan dengan Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5%, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor.
Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan dengan nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5%, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan.
Dari total perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, sebesar baru 46% berpeluang memanfaatkan fasilitas DP 0% untuk kendaraan bermotor, yaitu mereka yang memiliki non performing financing (NPF) di bawah 1%.
Bambang menyebut, dirinya tidak bisa memprediksi seberapa besar kebijakan DP 0% ini akan mampu mendongkrak pertumbuhan pembiayaan industri. Ia menyebut, semua itu tergantung dari kemauan perusahaan untuk menggunakan skema uang muka 0% ini.
Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli mengatakan Menurut saya POJK tersebut akan memberikan fleksibilitas kepada PP. Namun PP tetap harus menganut prinsip kehati-hatiann.
"DP 0% Dimungkinkan diberikan kepada nasabah yang bagus saja. Contoh, nasabah yang sudah mempunyai track record yang bagus di PP," ujar dia saat dihubungi, Rabu (16/1). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved