Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi V DPR Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie mendukung langkah Kementerian Perhubungan mengatur ojek daring dan ojek pangkalan (Opang) melalui peraturan menteri.
Ia bahkan menyebutkan,jika ke depan Kemenhub memerlukan aturan setingkat Undang-undang (UU), bisa melalui revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sangat baik langkah Kementerian Perhubungan merancang standarisasi keselamatan, tarif, suspend dan kemitraan ojek daring dan opang. Pasalnya sejauh ini tidak ada landasan hukum yang mengatur soal itu," katanya kepada Media Indonesia. Kamis 10/1
Menurut dia, standarisasi keselamatan, tarif, suspend dan kemitraan sangat diperlukan pengendara juga pengguna jasa ojek daring serta opang. Hal itu karena aturan setingkat UU belum ada yang membahas ketentuan sepeda motor yang dijadikan angkutan umum.
Baca juga : Tak Hanya Ojek Daring, Kemenhub Juga Bakal Atur Ojek Pangkalan
Sejauh peraturan menteri bisa mengatasi ojek daring dan opang, kata dia, tidak perlu memasukan kedua jenis angkutan itu dalam UU 22 tahun 2009.
"Jika nanti sepeda motor yang menjadi angkutan umum ini masih membutuhkan aturan setingkat UU bisa kita melakukan revisi UU 22 tahun 2009," pungkasnya.
Kementerian Perhubungan melalui direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah merancang aturan mengenai standar keselamatan, tarif, suspend dan kemitraan ojek daring dan opang. Ketentuan berupa peraturan menteri ini ditargetkan rampung Maret 2019. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved