Tak Hanya Ojek Daring, Kemenhub Juga Bakal Atur Ojek Pangkalan

Cahya Mulyana
10/1/2019 14:39
Tak Hanya Ojek Daring, Kemenhub Juga Bakal Atur Ojek Pangkalan
(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KEMENTERIAN Perhubungan tengah berupaya untuk merampungkan rancangan peraturan menteri perhubungan tentang kendaraan roda dua sebagai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi atau ojek daring, serta kendaraan roda dua berbasis konvensional atau ojek pangkalan. Keduanya harus dipastikan aman, nyaman dalam menjalankan pelayananan kepada masyarakat.

"Selain membuat norma sepeda motor berbasis aplikasi kami juga berharap di dalam regulasi ini nantinya bisa berkembang juga mengatur dan mengakomodir ojek pangkalan," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat menghadiri focus group discussion di Jakarta. Kamis (10/1).

Baca juga: Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Ojek Daring

Menurut dia, Kementerian Perhubungan menginginkan ojek daring dan ojek pangkalan memiliki standar keselamatan dan kenyamanan bagi pengendara dan pengguna jasa. Oleh karena itu, payung hukum yang tengah dibahas meliputi 4 poin yakni, aspek keselamatan, tarif, suspend, dan kemitraan.

Karena ojek pangkalan tidak mengenal ketentuan tarif, suspend dan kemitraan, sambung dia, maka yang akan diatur hanya menyangkut aspek keselamatan.

"Kita menginginkan kepentingan pengemudi termasuk penumpang dari keselamatan, maka saya hadirkan asuransi jasa raharja. Kemudian perlindungan keselamatan dengan kemanaan selain dalam aplikasi itu, mungkin ada tombol panic button," katanya.

Pengemudi dan pengguna jasa sepeda motor harus menggunakan pelindung yakni sepatu, helm dan jaket. Syarat itu guna mengurangi resiko ketika terjadi keelakaan lalu lintas. "Tapi ini sedang digodok, khusunya apakah penumpanhnya harus mengugnakan jaket nanti kita lihat,"tegasnya.

Budi mengatakan, regulasi yang sedang dirancang melibatkan perwakilan pengemudi ojek yang disebut Tim 10. Mereka dilibatkan dalam penyusunan regulasi dan supaya dapat diterima seluruh pihak.

"Harapan kami, begitu mereka dilibatkan pemikiran mereka kita akomodir dan pembuatan aturan ini dengan mekanisme bottom up supaya diterima,"ungkapnya.

Menurut dia, tidak ada peraturan menyangkut sepeda motor sebagai angkutan umum namun harus dipastikan memiliki standar keselamatan dan keamanan. Untuk itu, Kementerian Perhubungan memandang perlu untuk membuat patokan atau standar bagi sepeda motor yang dijadikan angkutan umum. "Aturan ini diharapkan rampung Maret 2019," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya