Proses Tax Allowance Dipangkas Jadi 50 Hari

MI
02/4/2015 00:00
Proses Tax Allowance Dipangkas Jadi 50 Hari
(MI/ARYA MANGGALA)
PEMERINTAH menyepakati proses pemberian tax allowance atau keringanan pajak bakal jadi 50 hari dari sebelumnya berbulan-bulan. Itu seiring dengan keinginan pemerintah menjaga defisit transaksi berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2011 mengenai tax allowance sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kini tinggal menunggu kesiapan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian untuk mengimplementasikannya.

"Kita hanya review, (turunannya) 30 hari sudah bisa jalan," ujar Sofyan ditemui di kantornya, Jakarta, kemarin.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan proses perizinan sudah disederhanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika perusahaan telah memenuhi persyaratan, kepastian tax allowance akan diperoleh tidak lebih dari 50 hari.

"Itu berlaku untuk perusahaan yang berorientasi ekspor dan padat karya yang 30% produknya ekspor," kata Franky.

Pemerintah mengharapkan investasi asing akan membanjir dengan berbagai insentif yang diberikan kepada investor. Tiongkok merupakan salah satu negara asal investor asing yang disasar.

Komitmen investasi Tiongkok semakin kuat dengan kunjungan Presiden Jokowi ke negara itu belum lama ini. Sejauh ini, menurut Franky, Tiongkok berkomitmen menanamkan modal senilai US$24,9 miliar untuk sektor infrastruktur, khususnya di ketenagalistrikan, pelabuhan, telekomunikasi, dan perkeretaapian.

Sektor infrastruktur menjadi sektor utama kedua dari investasi China di Indonesia setelah sektor manufaktur US$28,13 miliar dan terakhir ialah untuk kawasan industri senilai US$10,37 miliar.

Franky menjelaskan beberapa kendala investasi Tiongkok ke Indonesia selama ini antara lain kurangnya informasi tentang Indonesia.

Selain itu, juga disebabkan para investor tersebut tidak mendapatkan mitra kerja yang cocok dari Indonesia.

"Beberapa investor frustrasi dengan proses perizinan yang lama dan banyak mengalami penipuan. Berbeda dengan Jepang dan Korea yang sudah memiliki jaringan yang baik. Banyaknya komunitas bisnis yang sudah ada di Indonesia memperkaya informasi untuk investor," katanya. (Ire/Dro/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya