Aturan Baru Ojek Daring Rampung Maret

Cahya Mulyana
08/1/2019 20:01
Aturan Baru Ojek Daring Rampung Maret
( ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/18.)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya akan segera menyelesaikan regulasi berupa Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi. Payung hukum ini ditargetkan rampung pada Maret 2019.

"Regulasi berupa PM terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi ditargetkan rampung pada Maret 2019," terang Budi dalam keterangan resmi. Selasa (8/1)

Menurut dia, penyusunan regulasi ini didasari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 22 aturan ini menyatakan bahwa Kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya.

Budi mengungkapkan ada tiga aspek yang diutamakan yaitu tarif suspend dan keselamatan yang akan diatur. Perumusannya akan dimusyawarahkan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

"Entitas khusus dibutuhkan untuk masalah suspend dan hal itu memerlukan kerja sama dengan pihak aplikator. Sementara, untuk perihal kemitraan diharapkan ada proses face to face antar aplikator dengan mitra sehingga tidak semua prosesnya dilakukan by system. Hal ini penting dilakukan sehingga tata cara dan kode etik dapat disampaikan dengan baik dan jelas,"paparnya.

Sementara itu, untuk memenuhi aspek keselamatan, pemerintah mengharuskan pengemudi untuk menggunakan jaket dan sepatu.

Baca juga : Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Ojek Daring

Hal tersebut diakui sangat penting karena sepeda motor paling rentan mengalami kecelakaan, maka dibutuhkan pakaian lengkap yang dapat melindungi pengemudi dan penumpang sepeda motor.

"Dalam penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak termasuk Organisasi Angkutan Darat para stakeholder, aplikator serta aliansi pengemudi ojek online yang tersusun menjadi Tim 10. Tim 10 inilah yang nantinya akan menjadi penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek online seluruh Indonesia," jelasnya.

Budi meyakinkan bahwa pemerintah serius ingin memberikan perlindungan kepada para pengemudi ojek online. "Ini merupakan profesi yang mulia, maka tolong suarakan bahwa kami bersama-sama di sini membuat suatu regulasi untuk mensejahterakan para driver. Saya berharap semuanya dapat membantu dengan menghadirkan suasana yang kondusif dan harmoni sampai proses ini selesai. Sehingga tim penyusun dapat tenang dalam pembuatan regulasi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya