Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERIMAAN negara sepanjang 2018 berhasil menembus Rp1.942,3 triliun atau 102,5% dari target APBN yang sebesar Rp1.894,7 triliun. Realisasi penerimaan negara tersebut ditopang oleh penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Bila dilihat dari penerimaan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuanga,masih terjadi shortfall Rp96,7 triliun atau sekitar 6%. Target penerimaan pajak sebesar Rp1.424 triliun hanya mampu terealisasi Rp1.315,9 triliun. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp108,1 triliun (7,6%).
Kekurangan yang terbilang kecil tersebut ditutup oleh PPh Migas yang surplus 69,6% atau Rp26,6 triliun dari target Rp38,1 triliun karena kenaikan harga minyak dunia.
Porsi penerimaan pajak yang terbesar yaitu PPh non migas dan PPN yang belum berhasil mencapai target Rp1.358,8 triliun. Karena yang terealisasi Rp1.225 triliun.
Pengamat ekonomi Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan sektor pertambangan dan migas tidak bisa diandalkan sebagai sumber utama penerimaan negara seiring harga komoditas yang rendah.
Sementara untuk belanja kampanye porsinya relatif kecil dibanding sektor utama yakni industri, perdagangan dan pertambangan.
Baca juga : Pemerintah Optimis Penerimaan Negara Tahun Ini Tetap Baik
"Jadi solusinya adalah mendorong industrialisasi di 2019 ini karena 31% kontributor pajak dari manufaktur. Kita harus kembali ke sektor industri. Jika industri tumbuh di atas 5,4% maka sektor lain akan bergerak dan menyumbang penerimaan pajak yang besar," ujar Bhima, Minggu (6/12).
Pemerintah juga bisa tingkatkan kepatuhan pembayar pajak kakap melalui kebijakan AEoI atau pertukaran informasi keuangan di perbankan dengan tujuan memitigasi penghindaran pajak. Sebab basis pajak sampai saat ini tidak bertambah signifikan.
"Bisa dicek dari tax ratio masih di bawah 12%. Kalau AEoI bisa berjalan optimal berlanjut ke penyidikan wajib pajak yang tidak patuh lumayan untuk menaikan penerimaan pajak," tukas Bhima. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved