Tambang Ilegal Mendesak Ditindak

Cahya Mulyana
29/12/2018 17:45
Tambang Ilegal Mendesak Ditindak
(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, meminta penegak hukum untuk bertindak dengan segera menertibkan tambang yang melanggar aturan, terlebih tanpa izin. Kegiatan usaha di luar ketentuan berlaku selain merugikan lingkungan juga merugikan negara.

"Penambangan tanpa izin atau ilegal mining sangat merugikan negara. Itu harus ditindak dan tugas penindakan usaha tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penegak hukum daerah setempat," kata Maman Abdurrahman, dalam keterangan resmi, Sabtu (29/12).

Menurut dia, tindakan tegas berupa penutupan operasional kegiatan tambang tanpa IUP harus disegerakan, terlebih itu telah mendapat rekomendasi dari legislatif. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak berwenang melaksanakan penertiban ilegal mining berdiam diri.

Hal itu untuk memberikan tindakan tegas dan membuat jera pelanggar hukum yang juga merugikan keuangan negara akibat tak memberi pemasukan terhadap kas daerah juga negara.

"Tentu kalau sampai ada laporan seperti itu masuk komisi VII akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

 

Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tegas Tindak Tambang Ilegal

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi mengatakan pihaknya telah membentuk panitia khusus (pansus) penertiban tambang di daerah Sultra. Sejumlah laporan dugaan pelanggaran administrasi masuk termasuk PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sultra, memiliki izin pertambangan batuan, bukan mineral logam, namun belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Kami akan memberikan rekomendasikan kepada penegak hukum bila sudah disimpulkan melakukan pelanggaran," pungkasnya.

Berdasarkan keputusan Gubernur Sultra melalui Dinas ESDM Sultra izin PT Babarina Putra Sulung sudah dihentikan tapi masih mengirim ore nikel 240 ret ke Morowali. Tidak hanya di Sultra, di Jawa Barat pun dugaan pelanggaran masih banyak ditemukan.

Praktik dan bisnis pertambangan di Jawa Barat semakin masif terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Dari Jumlah 620 IUP yang diterbitkan dalam kurun waktu 2008-2012 dan 291 diantaranya berstatus non clean and clear sehingga perlu segera ditertibkan karena merugikan lingkungan dan negara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya